Rekayasa Dokumen, Mantan Pj Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih, Negara Rugi Rp3,8 M
--
TOLIMAG - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Muhamad Marasabessy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Langkah tegas kejaksaan ini diambil setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat terkait penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca lainnya: Alasan Cerai Audi Marissa Terungkap: Faktor Ketidakcocokan Jadi Alasan Utama Layangkan Gugatan Cerai Terbaru
Penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik berhasil membongkar praktik rasuah pada proyek infrastruktur vital yang bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional. Dugaan penyelewengan ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih.
Kasus korupsi yang menjerat Muhamad Marasabessy ini terjadi saat dirinya masih mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku untuk periode tahun 2020 hingga 2021. Proyek pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku tersebut sejatinya memiliki total pagu anggaran yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp12,4 miliar.
Anggaran besar tersebut dialokasikan melalui skema dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur yang dikucurkan pemerintah demi mengatasi dampak krisis ekonomi akibat pandemi. Namun, alih-alih memberikan manfaat nyata bagi warga kepulauan, dana tersebut justru disalahgunakan oleh sejumlah oknum pejabat untuk keuntungan pribadi.
Baca lainnya: Intip Performa Chipset MediaTek di Lenovo Idea Tab Plus: Desain Ultra Tipis 6 Mm Nyaman untuk Kerja Mobile
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus korupsi tersebut:
- Kapasitas Tersangka: Dugaan korupsi ini terjadi saat Muhamad Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021.
- Nilai Proyek dan Kerugian Negara: Total pagu anggaran proyek air bersih ini mencapai Rp12,4 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP, tindakan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
- Modus Operandi: Tersangka selaku Pengguna Anggaran diduga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa menguji kebenaran dokumen penagihan. Ia juga diduga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencairkan dana termin hingga 100%, padahal progres fisik di lapangan belum rampung dan dokumen kemajuan kerja sengaja direkayasa.
Baca lainnya: Biodata Raisya Bawazier: Bintang Sinetron Princess Mermaid yang Kini Jadi Sorotan Hingga Muncul Isu Keretakan
- Penahanan Tersangka: Tersangka Muhamad Marasabessy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kantor Kejati Maluku pada tanggal 31 Agustus 2026.
- Tersangka Lain: Kejaksaan telah menahan total tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus ini, termasuk beberapa mantan PPK, PPTK, kepala UPTD, hingga Direktur PT Kusuma Jaya Abadi selaku kontraktor pelaksana.
Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan berhenti pada satu orang saja. Hingga saat ini, kejaksaan telah resmi menjebloskan total tujuh orang tersangka ke dalam sel tahanan dalam pusaran kasus korupsi proyek air bersih ini.
Selain mantan Pj Bupati, jajaran tersangka lain yang sudah diamankan meliputi beberapa mantan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kepala UPTD, hingga Direktur PT Kusuma Jaya Abadi yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek di lapangan.
Baca lainnya: Cie! Manga Kaiju Girl Caramelise Chapter 72 Bahasa Indonesia Pacaran di Sekolah Terus Kepergok Guru
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya aliran dana haram ke pihak-pihak lain. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau pengadilan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Kejaksaan juga memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan kerah putih di wilayah Maluku.