Tuesday 8th of September 2026

Modus Manipulasi HS Code Komoditas Pulp yang Menjerat PT Toba Pulp Lestari Tbk Sebagai Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah

Modus Manipulasi HS Code Komoditas Pulp yang Menjerat PT Toba Pulp Lestari Tbk Sebagai Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah

--

TOLIMAG – Industri pasar modal dan sektor kehutanan nasional kembali diguncang oleh kabar penegakan hukum berskala besar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan emiten produsen bubur kertas raksasa, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan kode emiten INRU, sebagai tersangka korporasi.

Penetapan status ini menjadi babak baru dari penyelidikan panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus transfer pricing dan under-invoicing. Tidak tanggung-tanggung, praktik manipulasi pajak dan nilai ekspor yang terstruktur ini diduga telah berlangsung selama 17 tahun, terhitung sejak 2008 hingga 2025, dengan estimasi kerugian keuangan negara fantastis mencapai Rp2 triliun.

Baca lainnya: Innalillahi! Cak Slamet Ludruk Karya Budaya Dikabarkan Meninggal Dunia

Duduk perkara kasus hukum ini bermula dari temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diduga secara sengaja memanipulasi dokumen pengiriman komoditas ke luar negeri.

Modus utamanya adalah memalsukan pos tarif atau HS Code. Produk bernilai jual tinggi jenis dissolving pulp direkayasa dalam dokumen laporan sebagai produk kelas rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Baca lainnya: Profil dan Latar Belakang dokter Muhammad Iqbal, Viral Usai Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Selebgram Leona Kanza

Duduk Perkara dan Modus Kasus PT TPL

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, korporasi diduga sengaja melakukan manipulasi dokumen transaksi komoditas pulp dengan modus sebagai berikut:
  • Manipulasi HS Code (Pos Tarif): PT TPL diduga menyamarkan jenis produk bernilai jual tinggi, yaitu Dissolving Pulp (High Alfa Pulp), dengan melaporkannya sebagai produk kelas lebih rendah, seperti Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
  • Penjualan ke Perusahaan Afiliasi: Praktik under-invoicing (pencatatan harga di bawah nilai pasar) ini dilakukan pada transaksi ekspor ke perusahaan afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan domestik lokal ke PT Asia Pacific Rayon.
  • Kongkalikong dengan Oknum Pajak: PT TPL diduga secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat berwenang agar laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan dan dokumen transfer pricing mereka lolos dari pemeriksaan kewajaran harga serta pengawasan optimal. Sebelum korporasi dijadikan tersangka, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (berinisial BP dan SR) sebagai tersangka penerima suap/penyalahgunaan wewenang. 

Baca lainnya: Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Kena Suspend Usai Tragedi 500 Santri Keracunan MBG

Rentang waktu penyidikan kasus yang sangat panjang (2008–2025) memicu perdebatan hukum mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, mengingat adanya pergeseran struktur kepemilikan korporasi:
  • Tuntutan Pemeriksaan Pemilik Saham: Sejumlah pakar hukum pidana, organisasi masyarakat (seperti MAKI), dan massa penuntut mendesak Kejagung agar tidak berhenti pada tersangka level korporasi atau petugas pajak saja. Mereka meminta penyidik memeriksa pemilik serta jajaran direksi yang menentukan strategi perpajakan perusahaan pada periode tersebut.
  • Sorotan pada Joseph Oetomo: Selaku pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) PT TPL saat ini melalui Allied Hill Limited, peran kepemimpinannya dalam masa transisi saham ikut menjadi perhatian.
  • Sorotan pada Sukanto Tanoto (Grup RGE): Karena kasus ini bermula sejak tahun 2008 di mana TPL secara historis sangat lekat dengan Sukanto Tanoto dan grup Royal Golden Eagle (RGE) muncul desakan kuat dari publik dan organisasi lingkungan (seperti Auriga Nusantara) untuk menelisik apakah jaringan induk perusahaan terdahulu masih terafiliasi dengan pola transaksi luar negeri tersebut.

Baca lainnya: ENDLESS YEARNING Ch. 27, Berbagai Perntanyaan Dilontarkan ke Kihyun

  • Isu Hubungan dengan Luhut Pandjaitan: Penetapan tersangka korporasi senilai Rp2 triliun ini kembali memicu pembahasan publik mengenai nama Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti keterlibatan hukum maupun kepemilikan saham atas nama beliau di dalam dokumen perkara PT TPL.

Kini, di tengah bayang-bayang status tersangka korporasi dan hilangnya sejumlah izin konsesi lahan hutan akibat evaluasi lingkungan, masa depan PT Toba Pulp Lestari Tbk berada di titik nadir.

Transparansi proses hukum di Kejaksaan Agung akan menjadi ujian penting dalam membongkar kejahatan kerah putih bermodus penggelapan pajak internasional, sekaligus menuntut pertanggungjawaban hukum dari para pemilik modal yang menikmati keuntungan di atas kerugian negara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST