Tuesday 8th of September 2026

Profil Eks Karyawan BUMN Edi Naryanto DPO Terakhir Kasus Kredit Fiktif yang Dijebloskan ke Lapas Ambarawa

Profil Eks Karyawan BUMN Edi Naryanto DPO Terakhir Kasus Kredit Fiktif yang Dijebloskan ke Lapas Ambarawa

--

TOLIMAG – Dunia hukum Indonesia sempat dihebohkan oleh penangkapan seorang buronan korupsi bernama Edi Naryanto. Pria paruh baya berusia 51 tahun ini menjadi perbincangan hangat lantaran siasat penyamarannya yang tergolong ekstrem demi menghindari endusan aparat penegak hukum.

Mantan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang posisi strategis ini rela menurunkan drastis derajat sosialnya demi memutus jejak intelijen. Selama sepuluh tahun masa pelariannya, ia membaur dengan masyarakat kelas pekerja bawah dan melakoni profesi sebagai kurir pengantar galon air isi ulang di pinggiran kota Bandung, Jawa Barat.

Baca lainnya: Siapa Pemilik Asli PT Toba Pulp Lestari Tbk Sekarang? Benarkah Sukanto Tanoto Sudah Tidak Memiliki Saham Lagi?

Melihat ke belakang, figur Edi Naryanto sebenarnya memiliki rekam jejak profesional yang mapan. Sebelum tersandung kasus hukum, ia tercatat sebagai karyawan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Posisi terakhir yang diembannya adalah sebagai Bendahara di Kebun Warnasari, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, alih-alih menjaga amanah jabatan di perusahaan pelat merah tersebut, Edi justru memanfaatkan posisinya untuk menyusun skema kejahatan kerah putih demi keuntungan pribadi dan kelompoknya. Bersama tiga orang rekan sejawatnya, Edi menginisiasi praktik korupsi perbankan berskala besar yang berjalan pada rentang tahun 2013 hingga 2015.

Baca lainnya: Innalillahi! Cak Slamet Ludruk Karya Budaya Dikabarkan Meninggal Dunia

Profil Lengkap

Berikut adalah profil lengkap, rekam jejak kasus, serta kisah pelarian Edi Naryanto:

1. Biodata Ringkas
  • Nama Lengkap: Edi Naryanto
  • Usia: 51 Tahun (saat ditangkap pada September 2026)
  • Jabatan Terakhir: Mantan Karyawan BUMN / Mantan Bendahara PTPN IX Kebun Warnasari, Cilacap, Jawa Tengah
  • Status Hukum: Terpidana / DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sejak September 2016 

2. Rekam Jejak Kasus Korupsi

Aksi kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh Edi Naryanto terjadi pada periode 2013 hingga 2015: 
  • Modus Operandi: Edi bersama tiga orang rekannya melakukan manipulasi pengajuan kredit di Perusahaan Daerah (PD) BKK Susukan, Kabupaten Semarang. Mereka mendaftarkan total 184 nasabah untuk mencairkan dana kredit, namun 64 nasabah di antaranya adalah fiktif (data palsu yang direkayasa).
  • Kerugian Negara: Kejaksaan Agung mencatat total kerugian riil akibat pencairan kredit fiktif ini mencapai Rp1.744.614.467 (atau sekitar Rp1,8 miliar dalam hitungan bruto kasus).

Baca lainnya: Obsesi Makanan Pedas! Healing at the Academy Convenience Store Chapter 14

3. Putusan Hukum (In Absentia)

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengeluarkan Putusan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg. Karena Edi melarikan diri sebelum sidang berakhir, ia divonis secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan hukuman:
  • Pidana Penjara: 6 tahun
  • Denda: Rp50 juta (subsidair 3 bulan kurungan)
  • Uang Pengganti: Wajib membayar Rp1,74 miliar (subsidair 3 tahun kurungan)

Baca lainnya: Manhwa CLASMATE Ch. 60, Tatapannya Semakin Membuat Tidak Nyaman

Langkah Edi terhenti total saat petugas menyergapnya di Kelurahan Cilempeni, Bandung, tanpa ada perlawanan. Penangkapan Edi Naryanto sekaligus menutup berkas perkara mega korupsi kredit fiktif BKK Susukan, mengingat ia merupakan terpidana terakhir yang belum dieksekusi.

Kini, mantan bendahara BUMN tersebut harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa untuk menebus seluruh perbuatannya di masa lalu.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST