Sita Ribuan Cartridge dan Cairan Etomidate, BNN Dorong Aturan Tegas Larang Vape Sebagai Antisipasi Narkoba Cair
--
TOLIMAG – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia melalui usulan ekstrem berupa pelarangan total. Usulan regulasi ini diajukan guna mengantisipasi maraknya penyalahgunaan komoditas cairan rokok elektrik sebagai sarana baru dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam agenda rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa langkah pengusulan pelarangan total melalui Peraturan Presiden (Perpres) ini didasari oleh temuan data riil hasil penindakan di lapangan. Sepanjang tahun berjalan, BNN mencatat adanya lonjakan signifikan dalam penyitaan sediaan farmasi ilegal dan zat psikoaktif berbahaya berbentuk cair yang dikemas ke dalam perangkat vape.
Baca lainnya: Review Bocoran Samsung Galaxy A08, Kapasitas Baterai Makin Gacor dengan Harga Ramah di Kantong!
Beberapa barang bukti yang berhasil disita di antaranya meliputi 8.276,15 mililiter cairan etomidate, 3.485 buah cartridge vape siap pakai, 1,3 ton ketamin, hingga 2,6 ton metamfetamina (sabu) cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Menurut analisis internal BNN, maraknya peredaran zat narkotika cair ini sangat mengancam keselamatan kesehatan fisik maupun mental generasi muda. Fleksibilitas liquid vape yang mudah dicampur dengan berbagai zat kimia berbahaya tanpa terdeteksi secara visual menjadikannya modus operandi favorit bagi jaringan pengedar narkoba internasional.
Selain mengancam kualitas sumber daya manusia, BNN menyoroti bahwa tren penyalahgunaan ini berpotensi meningkatkan beban sosial dan ekonomi negara yang sangat besar, terutama terkait alokasi anggaran pemasyarakatan, penegakan hukum, serta biaya rehabilitasi medis korban ketergantungan.
Meskipun BNN secara institusi mengusulkan opsi pelarangan total secara menyeluruh, kebijakan tersebut ditegaskan belum menjadi keputusan final hukum yang berlaku di tanah air. Usulan regulasi ini masih berada dalam tahap pembahasan intensif serta membutuhkan kajian komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Keuangan terkait aspek penerimaan cukai tembakau alternatif.
Pihak BPOM sendiri mencatat bahwa hingga saat ini belum ada satu pun produsen rokok elektronik di pasar domestik yang mematuhi aturan pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) pada label kemasan mereka.
Baca lainnya: Innalillahi! Serda Ahmad Muzammil Ditemukan Meninggal Dunia Usai Diduga Dikeroyok Senior
Wacana pelarangan total rokok elektrik ini langsung menuai beragam respons, pro dan kontra di tengah masyarakat serta para pelaku industri kreatif perkapalan vape domestik. Banyak asosiasi vape menyatakan keberatan karena menilai kebijakan pelarangan total akan mematikan ribuan lapangan kerja dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal yang menggantungkan hidup pada ekosistem ini.
Mereka berpendapat bahwa solusi yang lebih tepat bukanlah melarang perangkatnya, melainkan memperketat pengawasan terhadap peredaran cairan (liquid) ilegal dan mengejar bandar utama pemasok narkoba cair tersebut. BNN menegaskan akan terus mengumpulkan basis data dan bukti ilmiah yang kuat sebelum rekomendasi kebijakan ini diserahkan secara resmi kepada Presiden untuk ditandatangani.