Tuesday 15th of September 2026

Buntut Panjang Rekaman CCTV Asusila Oknum Kepsek dan Guru SD, DPRD Pekalongan Minta Inspektorat Sanksi Tegas

Buntut Panjang Rekaman CCTV Asusila Oknum Kepsek dan Guru SD, DPRD Pekalongan Minta Inspektorat Sanksi Tegas

--

TOLIMAG – Kasus pelanggaran kode etik berat yang melibatkan dua oknum tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kini memasuki babak penanganan yang semakin panjang. Insiden memprihatinkan yang mencuat setelah bocornya rekaman kamera pengawas (CCTV) berdurasi 21 detik tersebut terus memantik perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk jajaran legislatif.

Otoritas kedinasan dan lembaga pengawas daerah saat ini didesak untuk melakukan penuntasan penegakan sanksi secara transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi.

Berdasarkan data operasional terbaru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan, kedua pelaku asusila dipastikan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca lainnya: OPPO Find X10 Series Siap Meluncur 22 September, Bawa Inovasi Baterai Raksasa 8.000 mAh dan Varian Pro Max Tersedia

Oknum kepala sekolah dasar yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara oknum guru perempuan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Tindakan tidak senonoh yang dilakukan di lingkungan fasilitas pendidikan tersebut diketahui sudah dilaporkan secara internal sejak awal Agustus, sebelum akhirnya potongan rekaman digitalnya tersebar luar di media sosial pada September.

Langkah awal pembinaan dan pengamanan administrasi kedinasan sebenarnya telah diambil secara cepat oleh Kepala Disdikbud Pekalongan, Kholid.

Oknum kepala sekolah dasar tersebut langsung dicopot dari jabatan strukturalnya dan ditarik atau dinonaktifkan sementara untuk bertugas di lingkungan kantor dinas pendidikan kabupaten guna mempermudah proses pemeriksaan harian. Sementara itu, oknum guru wanita yang terlibat dalam rekaman langsung dijatuhi sanksi mutasi tugas mengajar ke unit sekolah lain yang lokasinya berada di luar wilayah kecamatan semula.

Kendati tindakan penertiban awal telah berjalan, perkembangan kasus ini memicu reaksi dan pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Anggota Komisi D DPRD Pekalongan meminta agar pemerintah daerah melalui badan pengawas tidak hanya berhenti pada sanksi mutasi atau penarikan jabatan sementara.

Baca lainnya: VIRAL! Video Guru SD dan Kepsek Pekalongan Ternyata Ditonton Para Murid? Simak Faktanya Disini!

Pihak legislatif menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan di ruang kerja institusi pendidikan merupakan bentuk pelanggaran disiplin PNS tingkat berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga ancaman sanksi maksimal berupa pemecatan secara tidak hormat harus dikaji secara matang.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Pekalongan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini sedang membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (BAP) terhadap kedua belah pihak serta jajaran komite sekolah yang memasang kamera pengawas tersebut secara swadaya.

Penyelidikan mendalam ini diperlukan untuk memastikan apakah ada unsur pemaksaan relasi kuasa (quid pro quo) antara atasan dan bawahan atau murni atas dasar suka sama suka. Jika dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat nantinya ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum pidana umum, maka kasus etik ASN ini dipastikan akan langsung dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres Pekalongan untuk diproses melalui jalur peradilan pidana.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST