Wednesday 16th of September 2026

Profil Fahd Arafiq, Politikus Golkar Kembali Kena OTT KPK Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

Profil Fahd Arafiq, Politikus Golkar Kembali Kena OTT KPK Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

--

TOLIMAG - Berikut kami sajikan harta kekayaan Fahd A Rafiq. Langsung saja simak artikel ini sampai habis karena kami sudah memberikan rangkuman terkini untukmu di bawah ini! 

Fahd A Rafiq kini menjadi perbincangan publik usai kabar dirinya terjerat kasus korupsi ATR/BPN. Mencuatnya nama tersebut membuat warganet ramai-ramai mencari tahu profil dan latar belakang dari Fahd A Rafiq.

Baca lainnya: Buntut Panjang Rekaman CCTV Asusila Oknum Kepsek dan Guru SD, DPRD Pekalongan Minta Inspektorat Sanksi Tegas

Profil Fahd A Rafiq

Fahd merupakan anak dari pedangdut terkenal A Rafiq yang lahir pada 19 Mei 1983. Dia sekaligus merupakan saudara kandung dari Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif yang juga terjaring dalam operasi penangkapan tangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Saat ini, Fahd menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Partai Golkar 2024-2029. Dengan kata lain, dia menjadi anak buah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam kepengurusan di partai tersebut.

Jabatan di Partai Golkar itu mendapat usai Fahd terlebih dahulu aktif dalam sejumlah organisasi kepemudaan yang dinaungi oleh partai dengan logo pohon beringin tersebut. Misalnya, Angkatan Muda Partai Golkar dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

Sejalan dengan jabatannya saat ini di Partai Golkar, Fahd memiliki pengalaman di bidang organisasi kemasyarakatan. Dia pernah menjadi Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 2015-2018. Saat ini, Fahd menjadi Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Sebelumnya, Fahd tercatat sudah dua kali menjadi tersangka dan menjalani hukuman pidana pada kasus yang berbeda.

Pertama, kasus suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada tahun 2011. Saat itu, Fahd terbukti bersalah memberi atau menjanjikan uang kepada Badan Anggaran Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati. Hakim kemudian menghukum Fahd untuk menjalani penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.

Kedua, pada tahun 2017, Fahd kembali menjadi terpidana dan divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Kasus Fahd A Rafiq

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran KPK di wilayah metropolitan Jakarta pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak milik tanah (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Fahd El Fouz, alias Fahd Arafiq (FEZ), ketua Komite Eksekutif Pusat Partai Golkar, menerima dana yang terkait dengan dugaan tindakan korupsi di Kementerian Agraria dan Pengelolaan Tanah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca lainnya: Maudy Ayunda Klarifikasi Usai Konten YouTube 'Mindfulness' Tuai Kritik Keras Netizen, Warganet Singgung Beasiswa LPDP

Dugaan ini muncul selama penyelidikan kasus dugaan penyuapan terkait akuisisi hak guna bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana tugas Direktur Investigasi KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Fahd adalah individu yang diduga sebagai informan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Itulah informasi tentang harta kekayaan Fahd A Rafiq. Ikuti kami terus untuk update berita tanah air terkini biar kamu nggak ketinggalan!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST