Atalarik Syach Laporkan Tanah Sengketa ke DPR, Sudah 10 Tahun Cari Keadilan untuk Rumah Keluarga
--
TOLIMAG - Inilah berita tentang Atalarik Syach yang sedang ramai diperbincangkan netizen. Simak sampai habis agar kamu tidak ketinggalan berita panas ini!
Di era serba digital ini, banyak sekali informasi yang beredar karena kita dapat dengan mudah membagikan apapun. Maka dari itu, media sosial tidak pernah kehabisan topik panas untuk diperbincangkan. Kali ini Atalarik Syach jadi perbincangan publik usai dirinya melaporkan lahannya yang jadi objek sengketa.
Ingin tahu kisah lebih lanjutnya? Baca sampai habis ya!
Baca lainnya: 23 Gempa di Gunung Kelud Kediri Tercatat Dalam 12 Hari, PVMBG Beri Pernyataan Status Masih Normal
Atalarik Syach Laporkan Tanah ke DPR
Aktor Atalarik Syach melanjutkan perjuangannya untuk merebut kembali hak atas tanahnya di daerah Cibinong. Baru-baru ini, ia mengunjungi Komite Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) untuk mengajukan pengaduan terkait pelaksanaan undang-undang yang menurutnya cacat secara hukum karena juga mempengaruhi tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik Tanah (CPT) yang sah.
Ia menghadiri Sidang Publik (APP) di Kompleks Parlemen Senayan, didampingi tim hukumnya dari firma Nicolas Johan Kilikily and Partners, pada Selasa, 15 September 2026.
Pengacara menjelaskan bahwa tanah sengketa Atalarik terletak di desa Kempong, kota Pakansari, Cibinong, dan ia memperolehnya antara tahun 2000 dan 2003. Tanah tersebut memiliki empat CPT yang sah dan sebuah Akta Jual Beli (KTP), yang menurutnya, belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Keempat properti yang diklaim sendiri (SHM), SHM 7144, 4475, 10376, dan 3683, tiba-tiba disita, meskipun hak kepemilikan mereka tidak pernah dicabut oleh pengadilan. Tidak hanya rumah mereka yang disita, tetapi rumah saudara perempuan mereka, Vicitra Ihsanat, juga dihancurkan. Rumah tersebut dibangun berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 886/2003 dan diduga bukan bagian dari properti yang disengketakan.
“Pertanyaan hukum kami adalah: bagaimana mungkin, dari empat AJB (Aset dari Aset Hukum) yang dibatalkan, dengan total luas 2.839 meter persegi, eksekusi dilakukan pada lahan seluas 7.350 meter persegi, menghancurkan properti yang diklaim sendiri oleh klien kami yang sah dan tidak pernah menjadi objek sengketa?” Pengacara Atalarik, Nic Kilikily, menyatakan dalam Sidang Publik (RDPU), seperti yang dilaporkan detikcom pada Rabu, 16 September 2026.
Pengacara Atalarik menantang luas lahan yang akan diambil alih. Putusan menyebutkan 7.350 meter persegi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatatnya seluas 5.880 meter persegi. Perbedaan ini membatalkan putusan tersebut.
Siapa Pihak yang Bersengketa dengan Atalarik?
Pihak yang bersengketa dengan Atalarik adalah Dede Tasno, yang mengajukan gugatan terkait tanah tersebut pada tahun 2015. Atalarik menyatakan bahwa ia belum pernah bertemu dengannya sebelumnya.
Melalui pengaduan tersebut, tim Atalarik meminta Komite Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk memanggil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (BPN), dan pihak yang meminta penegakan hukum. Mereka juga meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kasus tersebut dan merekomendasikan agar keputusan tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.
Baca lainnya: Hubungan Asmara Riza Syah dan Claudia Andhara Kandas Usai Tunangan Tanpa Pacaran, Rencana Pernikahan Tinggal Kenangan
"Hukum harus menjadi otoritas tertinggi dan garis pertahanan terakhir bagi mereka yang mencari keadilan. Jika sertifikat resmi negara yang dikeluarkan oleh BPN dapat ditegakkan tanpa proses peradilan untuk membatalkannya, maka tidak akan ada lagi kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia," demikian pernyataan tim hukum Atalarik.
Sengketa ini menjadi publik pada tahun 2015 ketika sebuah rumah yang terletak di tanah sengketa tersebut dihancurkan secara paksa. Masalah ini muncul dari kasus perdata nomor 11. 162/Pdt.G/2015/PN Cbi, diajukan oleh Dede Tasno.
Pada saat itu, kantor Atalarik menekankan bahwa putusan tersebut hanya membatalkan empat AJB (Area of Legal Assets) dengan total luas 2.839 meter persegi. Namun, putusan selanjutnya menetapkan bahwa 7.350 meter persegi tanah akan dikembalikan.
Itulah informasi tentang Atalarik Syach dan kasus sengketa tanag yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita selebriti tanah air terkini!