Friday 18th of September 2026

Skandal Perselingkuhan Oknum DPRD Rembang dengan Istri Kades, Hubungan Terlarang Diduga Sejak 2025

Skandal Perselingkuhan Oknum DPRD Rembang dengan Istri Kades, Hubungan Terlarang Diduga Sejak 2025

--

TOLIMAG –Skandal dugaan pelanggaran etik dan moralitas berat kembali mengguncang institusi legislatif di tingkat daerah. Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kini memasuki babak penyidikan internal yang semakin memanas.

Kasus yang menyeret legislator aktif berinisial W ini dilaporkan secara resmi oleh seorang kepala desa asal Kecamatan Kragan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang. Dugaan mengejutkan mencuat bahwa hubungan terlarang tersebut telah terjalin lama sejak tahun 2025.

Baca lainnya: Fakta Terbaru Video Asusila Biksu Thailand Viral! Ternyata Merupakan Pelaku Penggelapan Dana Milyaran Rupiah

Berdasarkan rincian laporan resmi yang diserahkan oleh kuasa hukum pelapor, jalinan asmara gelap antara oknum anggota dewan W dengan istri kepala desa yang berinisial Z tersebut diduga kuat sudah mengakar sejak bulan Agustus 2025.

Fakta ini terungkap setelah pelapor mengumpulkan rentetan bukti digital dan riwayat percakapan harian yang tersimpan secara rapi. Publik pun beramai-ramai mencari tahu kebenaran informasi serta keabsahan alat bukti yang kini telah diserahkan secara formal kepada pihak otoritas kedewanan.

Awal mula retaknya rumah tangga sang kepala desa hingga berujung pada perselingkuhan ini bermula dari adanya hubungan profesional dan kerja sama bisnis. Pada pertengahan tahun 2025, oknum anggota DPRD Rembang W menanamkan modal atau bertindak sebagai investor utama dalam usaha pabrik es kristal yang dikelola oleh kades S bersama istrinya, Z. Intensitas komunikasi harian yang tinggi terkait pengelolaan bisnis tersebut diduga disalahgunakan oleh W dan Z untuk merajut kedekatan khusus di luar batas kewajaran sosial.

Untuk memperkuat laporan ke Badan Kehormatan DPRD Rembang, tim kuasa hukum pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang diklaim sangat otentik dan tidak terbantahkan.

Alat bukti tersebut meliputi cetak riwayat obrolan (chat log) WhatsApp mesra, rekaman suara, foto-foto kebersamaan, hingga potongan video pendek (short clip). Kuasa hukum mengklaim bahwa salah satu bukti video secara jelas memperlihatkan keberadaan oknum anggota dewan W bersama Z di dalam sebuah kamar hotel di luar daerah dalam kondisi yang tidak patut bagi yang bukan pasangan sah.

Baca lainnya: Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipenjarakan Atas Dugaan Pelanggaran Kontrak Investasi, Bagaimana Klarifikasinya?

Pertemuan intim antara oknum dewan W dan Z dilaporkan sering memanfaatkan momentum kedinasan. Z diduga kerap menyusul atau diantar menggunakan kendaraan pribadi untuk menemui W saat sang legislator tengah menjalankan tugas kunjungan kerja (kunker) kedewanan ke berbagai daerah, seperti ke Semarang hingga Kabupaten Gresik.

Pihak pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Rembang menegaskan komitmennya untuk memproses pengaduan ini secara objektif dan transparan. Jika terbukti secara sah melanggar sumpah jabatan dan kode etik kepatutan publik, oknum anggota dewan W terancam dijatuhi sanksi administratif berat berupa reposisi alat kelengkapan dewan hingga rekomendasi pemberhentian antarwaktu (PAW) secara tidak hormat.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST