Thursday 17th of September 2026

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipenjarakan Atas Dugaan Pelanggaran Kontrak Investasi, Bagaimana Klarifikasinya?

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dipenjarakan Atas Dugaan Pelanggaran Kontrak Investasi, Bagaimana Klarifikasinya?

--

TOLIMAG – Persoalan antara agensi asal Indonesia dan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, kini berlanjut ke jalur hukum. Pihak agensi resmi membuat laporan polisi setelah upaya penyelesaian secara baik-baik disebut belum menemukan titik temu.

Tak hanya aktif di dunia digital, Aisar juga melebarkan sayapnya ke dunia akting, bisnis, sampai dengan olahraga. Kehidupannya yang penuh inspirasi dan pencapaiannya yang gemilang membuatnya semakin dikenal luas, terutama di kalangan generasi muda.

Ia diduga tidak menyelesaikan kewajiban kontrak kerja dengan sebuah agensi senilai Rp5,7 miliar. Pihak pelapor menyatakan telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tidak mendapatkan respons, sehingga kasus ini dibawa ke ranah pidana dengan jeratan pasal penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca lainnya: Hubungan Asmara Riza Syah dan Claudia Andhara Kandas Usai Tunangan Tanpa Pacaran, Rencana Pernikahan Tinggal Kenangan

Pada hari Senin, 14 September 2026, sebuah perusahaan agency asal Indonesia melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad dan Michael Sugijanto, resmi melaporkan Aisar Khaled. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah mengonfirmasi adanya laporan tersebut terkait dugaan perbuatan curang.

Kasus ini berakar dari perjanjian kerja sama investasi antara Aisar Khaled dengan pihak agensi Indonesia. Nilai total kontrak sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah. Masalah muncul karena Aisar diduga masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atau utang investasi sebesar Rp5,7 miliar hingga Rp5,9 miliar yang belum diselesaikan.

Aisar sebelumnya berjanji untuk melunasi kewajiban tersebut dengan cara bekerja melakukan siaran langsung (live) dan menghadiri berbagai acara (event) yang diadakan agensi. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

 

Michael mengungkapkan Aisar sebelumnya disebut memiliki pilihan untuk memenuhi kewajibannya melalui pembayaran maupun menjalankan pekerjaan yang sudah dijanjikan.

Baca lainnya: VIRAL! Video Yank Uwes Yank Viral Part 2 Full Durasi HD, Isinya Bikin Syok yang Nonton!

"Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar," tekan Michael Sugijanto.

Selain persoalan finansial, pihak agensi juga menyoroti komitmen pekerjaan yang sebelumnya diklaim sudah disepakati. Michael menyebut Aisar sempat menyampaikan kesediaan untuk memenuhi kewajibannya dengan melakukan aktivitas secara langsung, termasuk menghadiri acara atau event tertentu.

Akan tetapi, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan. Bahkan, komunikasi disebut tetap tidak mendapatkan respons meski pihak agensi telah melayangkan somasi.

Melalui sesi siaran langsung (live) di media sosialnya baru-baru ini, Aisar sempat memberikan respons singkat yang menyebutkan bahwa terserah orang mau menilainya punya utang atau sedang ada masalah. Menurutnya, hal tersebut adalah masalah pribadi dan privasi yang tidak perlu ia ceritakan ke publik.

Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled dilaporkan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST