Monday 28th of September 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Tindak Korupsi Gratifikasi dan TPPU

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Tindak Korupsi Gratifikasi dan TPPU

--

TOLIMAG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan empat rangkaian peristiwa yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, juga perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sepanjang 2025 hingga 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Penetapan Husniah sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka pada Jumat (25/9/2026).

Baca lainnya: Rencana BBM Campur Etanol 50% Kapan Diberlakukan? Menteri ESDM Bahlil Buka Suara: 'Kita Rancang Dulu Roadmap-nya'

Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, polisi terlebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Melalui prosesnya, polisi memeriksa empat ahli dan 30 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta gelar perkara.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," ujar Roberthus dilansir dari Antara, Jumat. Roberthus menjelaskan, peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Roberthus mengungkapkan, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR supaya dilaporkan kepadanya. Seusai itu, Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) meminta uang kepada pengembang.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum.

Baca lainnya: Tahanan Titipan Polres Toba Ditemukan Meninggal Dunia Di Rutan Kelas IIB Balige, Diduga Akhiri Hidupnya Sendiri

Pasal 83 ayat (1) mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian, ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemberhentian sementara pada tahap ketika kepala daerah telah berstatus terdakwa serta perkara sudah teregister di pengadilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait status bupati Gowa.

Menurut Jufri, apabila surat resmi dari kepolisian telah diterima, gubernur Sulsel akan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti secara formal.

"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa-gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," tuturnya. Sementara itu, Pemprov Sulsel masih menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah administrasi berikutnya terkait penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST