Pria di Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur Cekik Istri Hingga Tewas, Kini Buat Sandiwara Gantung Diri!
--
TOLIMAG – Pria di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencekik istrinya sampai tewas resmi ditetapkan tersangka. Tersangka bernama Yuvensius Hendra Bais tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yuvensius sempat mencoba memanipulasi pembunuhan istrinya supaya seolah mati seperti gantung diri. Setelah memastikan istrinya bernama Hermelinda Gonsa Vela Sari (32) tersebut tewas, Yuvensius lantas menggantung tubuh istrinya di rumah mereka.
"Sudah ditetapkan tersangka," Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (4/10/2026).
Zacky mengatakan Yuvensius dijerat Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yuvensius saat ini ditahan di Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun maksimum tanpa ada minimum," ujar Zacky.
Sebelumnyam insiden tragis tersebut terjadi di rumah mereka di Kampung Nggalang Keru, Golo Wunis, Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Manggarai Timur, Minggu (27/9) siang. Motif Yuvensius mencekik istrinya sampai tewas karena cemburu. Yuvensius disebut geram lantaran menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
"Adapun motif terduga pelaku nekat membunuh korban dikarenakan terduga pelaku merasa cemburu dan curiga terhadap korban telah berselingkuh," jelas Zacky, Sabtu (3/10/2026).
Baca lainnya: Dede Sunandar Blackout Hingga Pingsan Usai Kena Tinju Vicky Prasetyo, Kini Dilarikan ke Rumah Sakit!
Zacky mengungkapkan bahwa Yuvensius mencurigai istrinya selingkuh setelah menemukan puntung rokok di rumah mereka. Puntung rokok tersebut ditemukannya setiap kali pulang kerja. Adapun, Yuvensius bekerja sebagai sopir.
"Setiap pulang kerja, terduga pelaku melihat beberapa puntung rokok berbeda di rumah korban," kata Zacky. Pembunuhan ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan pada Senin (28/9) dini hari.
"Setelah olah TKP dan pemeriksaan medis, ditemukan kejanggalan yang mana tubuh korban jatuh telentang dan potongan pada kain yang gunakan untuk gantung diri, dan keadaan TKP sudah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," ungkap Zacky.
Polisi pun mencurigai bahwa Yuvensius sudah membunuh istrinya. Seusai olah TKP, polisi langsung menggiring Yuvensius ke Polres Manggarai Timur. Ketika diinterogasi, Yuvensius akhirnya mengaku sudah membunuh sang istri sebelum menggantungnya.
"Setelah dilakukan interogasi yang mendalam oleh tim URC Resmob, terduga pelaku mengaku bahwa pelaku yang membunuh korban terlebih dahulu dengan cara mencekik leher korban dan kemudian terduga pelaku memanipulasi kejadian seolah-olah korban bunuh diri dengan cara gantung diri," jelas Zacky.
Pelaku YHB kini telah diamankan Tim URC Resmob dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Timur. Polisi masih mendalami kasus dugaan pembunuhan tersebut.