Berani Bersuara Kasus Terkini Sashfir Jadi Korban Voyeurism Hingga Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
--
TOLIMAG – Kasus terkini yang melibatkan hijab influencer dan pengusaha muda, Sashfir, menjadi perbincangan hangat sekaligus menuai simpati mendalam dari publik. Pemilik nama asli Fira Assegaf ini secara berani bersuara mengenai pengalaman pahitnya yang menjadi korban tindakan pelecehan seksual berupa perekaman secara ilegal atau diam-diam (voyeurism).
Peristiwa traumatis tersebut diketahui terjadi di dalam toilet salah satu restoran yang terletak di kawasan elite Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Melalui serangkaian unggahan edukatif di akun media sosial pribadinya, Sashfir membeberkan kronologi serta perkembangan terkini terkait proses hukum yang sedang ditempuhnya.
Berdasarkan keterangan yang dibagikan kepada publik, insiden pelecehan tersebut sebenarnya terjadi pada bulan April 2026 yang lalu. Saat itu, Sashfir yang sedang menggunakan fasilitas toilet restoran mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah ponsel yang diarahkan secara sembunyi-sembunyi untuk merekam area privat dirinya.
Baca lainnya: Detail Jadwal Lengkap dan Linimasa Promosi Comeback ATEEZ Menuju Perilisan Mini Album GOLDEN HOUR Part.6
Mengetahui hak privasi dan kehormatannya dilanggar, pengusaha di balik brand Lafiye ini tidak tinggal diam. Ia langsung mengambil tindakan tegas malam itu juga dengan mengamankan terduga pelaku bersama pihak manajemen restoran, sebelum akhirnya membawa kasus ini secara resmi ke ranah hukum melalui laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Kronologi Kejadian: Peristiwa pemotretan atau perekaman secara ilegal ini terjadi saat Sashfir sedang menggunakan toilet di salah satu restoran di Senopati. Pelaku meletakkan atau mengarahkan ponsel secara sembunyi-sembunyi untuk merekam area privat korban.
- Langkah Hukum Tegas: Sashfir tidak tinggal diam dan langsung membawa kasus ini ke jalur hukum tak lama setelah kejadian. Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan intensif di kepolisian, dan berkas perkara kasus ini kini dilaporkan sudah resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca lainnya: Resmi Disahkan DPR: Faktor Pengali 0,5 Dihapus, Pesangon PHK Pekerja Kini Minimal 1 Kali Gaji
- Tujuan Angkat Bicara: Setelah menahan diri selama beberapa bulan demi kelancaran penyelidikan, Sashfir memutuskan membuka cerita ini pada Oktober 2026. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap keamanan ruang publik bagi perempuan, serta mematahkan stigma agar korban pelecehan tidak merasa malu untuk melapor.
- Dukungan Luas Netizen: Unggahan klarifikasi dan edukasi dari Sashfir ini langsung mendapat simpati serta dukungan luar biasa dari rekan sesama influencer, tokoh publik, hingga ratusan ribu netizen yang mengapresiasi ketegaran dan keberanian hukumnya.
Setelah menahan diri selama kurang lebih enam bulan demi menjaga kelancaran proses penyelidikan awal agar tidak terganggu oleh opini publik, Sashfir akhirnya memutuskan untuk angkat bicara secara terbuka pada bulan Oktober 2026.
Langkah berani ini diambil setelah berkas perkara penyelidikan kepolisian dinyatakan sudah lengkap dan telah resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di pengadilan. Keputusan Sashfir untuk membuka kasus ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan murni didasari oleh misi kemanusiaan dan edukasi sosial bagi masyarakat luas.
Melalui pesan moral yang disampaikannya, Sashfir ingin meningkatkan kewaspadaan publik, terutama kaum perempuan, terhadap potensi ancaman kejahatan digital di ruang-ruang publik yang dianggap aman.
Baca lainnya: Siapa Pacar Baru Sabrina Chairunnisa? Mantan Istri Deddy Corbuzier Pamer Foto Mesra Bersama Kekasih di Boyfriend Day!
Selain itu, ia ingin mematahkan stigma negatif atau budaya menyalahkan korban (victim blaming) yang kerap membuat para penyintas pelecehan seksual merasa takut, malu, atau enggan untuk melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Keberanian Sashfir dalam menghadapi trauma dan memperjuangkan keadilan hukum ini langsung mendapat gelombang dukungan moral yang luar biasa dari rekan sesama kreator konten, tokoh publik, hingga ratusan ribu netizen di platform Instagram dan TikTok.
Pihak kepolisian sendiri memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Terduga pelaku perekaman ilegal tersebut kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.