Resmi Disahkan DPR: Faktor Pengali 0,5 Dihapus, Pesangon PHK Pekerja Kini Minimal 1 Kali Gaji
--
TOLIMAG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna.
Pengesahan ini membawa perubahan struktural yang sangat masif terhadap skema perhitungan hak finansial atau uang pesangon bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di seluruh Indonesia. Langkah legislatif ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca lainnya: Ingin Dapat Bansos PKH-BPNT 2027? Simak Disini Cara Registrasi Ulang di Perlinsos Digital
Perubahan paling fundamental yang menjadi sorotan utama kaum buruh adalah penghapusan ketentuan faktor pengali 0,5 kali dalam perhitungan uang pesangon.
Pada regulasi turunan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, korporasi diizinkan memberikan pesangon hanya sebesar setengah (0,5) ketentuan apabila alasan PHK didasari oleh efisiensi akibat kerugian finansial perusahaan atau kondisi pailit. Dengan berlakunya UU baru ini, skema pemotongan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa lewat aturan pelindungan yang baru ini, setiap pekerja yang terpaksa dirumahkan atau terkena dampak pengurangan berhak mendapatkan kompensasi pesangon minimal sebesar satu kali ketentuan penuh sesuai masa kerja berjalan.
UU ini menegaskan fungsi negara hadir untuk memberikan proteksi berlapis serta jaminan sosial yang lebih adekuat bagi kesejahteraan finansial jangka pendek para pekerja domestik.
Selain merombak formula nominal matematika pesangon, undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini juga secara ketat membatasi ruang gerak manajemen perusahaan dalam mengeksekusi kebijakan pemutusan hubungan kerja.
Baca lainnya: Kemenhaj Rilis Skema Terbaru Biaya Haji 2026, Jemaah Tanggung Rp 54,6 Juta
Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa manajemen korporasi kini tidak dapat lagi secara sepihak dan mudah memberhentikan buruh dengan dalih efisiensi bisnis semata. Perusahaan diwajibkan menyertakan bukti audit keuangan independen yang valid sebelum melangkah pada opsi pemutusan hubungan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah dikejar target untuk segera merampungkan penyusunan regulasi turunan teknis berupa Peraturan Pemerintah yang baru sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, asosiasi buruh menyambut positif keputusan ini, sementara asosiasi pengusaha meminta pemerintah tetap berimbang dalam memperhatikan beban arus kas (cashflow) industri manufaktur yang sedang berjuang di tengah kelesuan ekonomi makro global.