Friday 9th of October 2026

Pekerja Wajib Tahu! Begini Cara Hitung Pesangon PHK Terbaru Pasca Putusan MK 2026, Berlaku Penuh 1 Kali Ketentuan

Pekerja Wajib Tahu! Begini Cara Hitung Pesangon PHK Terbaru Pasca Putusan MK 2026, Berlaku Penuh 1 Kali Ketentuan

--

TOLIMAG – Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang secara resmi mengubah peta hukum ketenagakerjaan di Indonesia, banyak pekerja dan pelaku industri yang masih kebingungan mengenai tata cara penghitungan hak finansial akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perubahan regulasi yang menghapus faktor pengali minimal 0,5 kali membawa implikasi besar terhadap nominal uang pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak manajemen perusahaan.

Baca lainnya: Ingin Dapat Bansos PKH-BPNT 2027? Simak Disini Cara Registrasi Ulang di Perlinsos Digital

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dengan dihapusnya pasal multi-tafsir mengenai efisiensi tersebut, komponen formula perhitungan kini dikembalikan pada prinsip perlindungan dasar pekerja secara utuh. Setiap karyawan yang terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja berhak atas tiga komponen hak finansial utama, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang seharusnya diterima secara transparan.

Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi para buruh dan departemen Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan, berikut adalah simulasi dasar perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan masa kerja terbaru yang berlaku secara nasional.

Sesuai dengan draf undang-undang penyesuaian yang baru disahkan, skema perhitungan besaran Uang Pesangon (UP) standar ditetapkan secara berjenjang berdasarkan masa bakti berjalan karyawan di perusahaan tersebut.

Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, berhak mendapatkan Uang Pesangon sebesar 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah, dan begitu seterusnya hingga masa kerja 8 tahun atau lebih yang berhak mendapatkan jaminan maksimal sebesar 9 bulan upah penuh.

Nilai ini menjadi angka mutlak yang tidak boleh lagi dikalikan dengan angka 0,5 meskipun perusahaan mengklaim sedang mengalami kerugian operasional atau melakukan langkah efisiensi bertahap.

Baca lainnya: Gerai Indomaret di Pamekasan Dirobohkan Ekskavator oleh Massa, Diduga Karena Belum Kantongi Izin Ulama Setempat!

Komponen kedua yang tidak kalah penting adalah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa bakti minimal 3 tahun di perusahaan yang sama. Skemanya dimulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun yang berhak atas 2 bulan upah, hingga masa bakti ekstrem di atas 24 tahun yang mendapatkan penghargaan tertinggi sebesar 10 bulan upah. Penggabungan antara UP penuh dan UPMK inilah yang membuat kantong jaminan sosial pekerja pasca-PHK menjadi jauh lebih tebal dan adekuat dibandingkan regulasi sebelumnya.

Komponen terakhir yang wajib dihitung di dalam formulir CMS penggajian adalah Uang Penggantian Hak (UPH). UPH ini meliputi kompensasi atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima ikatan kerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) masing-masing korporasi. Pemerintah berharap transparansi rumus perhitungan baru ini dapat meminimalisir sengketa hubungan industrial antara buruh dan pengusaha di masa depan.

TAG:
Source:

RELATED POST