Tuesday 25th of August 2026

Kepala PKBM di Tangerang Tega Korupsi Anggaran Pendidikan Masyarakat Miskin Demi Keuntungan Pribadi

Kepala PKBM di Tangerang Tega Korupsi Anggaran Pendidikan Masyarakat Miskin Demi Keuntungan Pribadi

--

TOLIMAG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG (58) sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan. Tersangka diduga memanipulasi ratusan data siswa fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar dari anggaran tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat dalam proses penyidikan.

Demi kelancaran proses hukum dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap KG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tangerang.

Baca lainnya: Ringkasan Manga The Happiest In The World! Chapter 10 Bahasa Indonesia Definisi Cinta Buta Ya Ini

Baca lainnya: Spoiler The Exiled Heavy Knight Knows How to Game the System Chapter 177 Bahasa Indonesia Menuju Tak Terbatas dan Melampauinya

Baca lainnya: Kronologi Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Puncak Cianjur Sebabkan 4 Korban Tewas dan 8 Lainnya Luka-luka

Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (24/8/2026) malam demi kepentingan penyidikan lebih lanjutBerikut adalah poin-poin penting terkait kasus korupsi Kepala PKBM di Tangerang tersebut berdasarkan laporan resmi pihak kejaksaan:

Modus Operandi & Temuan Siswa Fiktif

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, modus utama yang dilakukan oleh tersangka adalah memanipulasi data peserta didik secara masif demi mencairkan anggaran dari kementerian:

  • Tahun Anggaran 2023: Menerima dana Rp813.050.000 untuk klaim 535 siswa, namun siswa aktif di lapangan hanya 7 orang.
  • Tahun Anggaran 2024: Menerima dana Rp908.830.000 untuk klaim 581 siswa, namun realisasinya hanya 13 siswa yang aktif.
  • Tahun Anggaran 2025: Menerima dana Rp822.140.000 untuk klaim 511 siswa, tetapi hanya 8 orang yang benar-benar aktif belajar.
Kerugian Negara & Proses Hukum: 
  • Total Kerugian: Berdasarkan audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2.506.740.000 (sekitar Rp2,5 miliar).
  • Pemeriksaan Saksi: Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa lebih dari 150 saksi, termasuk pengurus struktural PKBM, para tutor, hingga siswa.
  • Ancaman Hukuman: Kidon Ginting dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara.

Baca lainnya: Mantul! RRQ Hoshi Sukses Taklukkan Dewa United Esports di MPL ID S18, Jadi Comeback Epic Sang Legend

Baca lainnya: Profil dan Biodata Rachel Florencia Si Cantik yang Berhasil Meluluhkan Hati Dikta, Kini Resmi Jadi Suami-Istri

Baca lainnya: Karakter Manhwa The Forgotten Field Chapter 34 Scan Indonesia Villain yang Satu Ini Sadisnya Nggak Main-Main

Sebelum menetapkan KG sebagai tersangka tunggal saat ini, tim penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan maraton pemeriksaan terhadap lebih dari 150 orang saksi.

Para saksi yang dipanggil meliputi jajaran pengurus struktural PKBM, para tutor pengajar, dinas terkait, hingga sejumlah warga yang namanya dicatut secara sepihak ke dalam daftar siswa fiktif.

Atas perbuatannya, KG dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mendalami aliran dana korupsi ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST