Tuesday 25th of August 2026

Identitas Kidon Ginting Kepala PKBM di Tangerang yang Manipulasi Data Dapodik Hingga Miliaran Rupiah

Identitas Kidon Ginting Kepala PKBM di Tangerang yang Manipulasi Data Dapodik Hingga Miliaran Rupiah

--

TOLIMAG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menahan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat manipulasi ratusan siswa fiktif demi mencairkan anggaran kementerian dari tahun 2023 hingga 2025, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

Tersangka diduga kuat sengaja mendongkrak data peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara ekstrem untuk mendapatkan alokasi anggaran yang besar dari Kementerian Pendidikan. Padahal, data ratusan siswa yang diinput ke dalam sistem tersebut mayoritas merupakan nama-nama fiktif alias tidak ada bentuk fisiknya di lapangan.

Baca lainnya: Jadwal Rilis Manga The Happiest In The World! Chapter 9 Scan Indo Potret Nyata Lucky Fans Kencan Sama Bias

Baca lainnya: Penyebab Ahmad Zaki Ali Meninggal, Relawan Gempa NTT yang Mengembuskan Napas Terakhir Ketika Menyalurkan Bantuan Untuk Korban Gempa

Baca lainnya: CATAT! Ini Jenis Kendaraan yang Terkena Pembatasan Pertalite, Desil 9 dan 10 Siap-Siap Ya

Dana bantuan operasional yang seharusnya digunakan untuk membiayai fasilitas belajar, modul, serta menunjang masa depan masyarakat putus sekolah, justru mengalir ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

Berikut adalah profil dan rekam jejak kasus hukum yang menjerat Kidon Ginting berdasarkan laporan dari pihak kejaksaan:

Identitas & Latar Belakang
  • Nama Lengkap: Kidon Ginting (di media kerap ditulis dengan inisial KG).
  • Usia: 58 tahun (kelahiran sekitar tahun 1968).
  • Jabatan: Kepala sekaligus Penanggung Jawab Tata Kelola PKBM Yayasan Indonesia Negeriku. Lembaga ini bergerak di bidang pendidikan kesetaraan alternatif, seperti program Kejar Paket A, B, dan C.
Kidon Ginting ditangkap atas dugaan manipulasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara masif dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia diduga mendaftarkan ratusan siswa "gaib" atau fiktif demi mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI
  • Kerugian Negara: Nilai korupsi yang diperkirakan oleh penyidik kejaksaan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
  • Penahanan: Saat ini, Kidon mengenakan rompi tahanan merah muda dan mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Ancaman Hukuman: Karena tindakan tersebut, ia dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca lainnya: Heboh Artis Inisial EJR Viral di Threads Usai Dituding Lakukan Pelecehan, Nama El Rumi Jadi Sorotan Netizen

Baca lainnya: Official! Dikta dan Rachel Florencia Resmi Menikah Pada 16 Agustus 2026 Setelah PDKT Setahun

Baca lainnya: Siapa Seto Bayu? Gaya Nyentrik dengan Jogetan Khas Mega Bintang Dancer Sound Horeg Asal Kediri

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan kejaksaan, Kidon sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menolak sepenuhnya jika kinerjanya dianggap tidak berdampak. Kidon mengklaim bahwa selama memimpin PKBM tersebut, dirinya justru telah banyak berkontribusi membantu negara mendidik anak-anak putus sekolah dan merasa bangga atas kontribusi sosial yang telah dilakukannya.

Sebelum menetapkan status hukum kepada tersangka, tim jaksa penyidik telah bergerak cepat mengumpulkan seluruh alat bukti dan memeriksa saksi secara maraton. Lebih dari 150 orang saksi telah dimintai keterangan secara resmi, mulai dari jajaran pengurus struktural yayasan, para tutor pengajar, dinas pendidikan setempat, hingga warga sekitar yang nama dan identitasnya dicatut secara sepihak ke dalam daftar siswa fiktif.

Langkah penahanan selama 20 hari ke depan ini diambil jaksa untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti yang tersisa, serta tidak mengulangi tindak pidana serupa selama proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST