Kejaksaan Berhasil Melacak Tempat Persembunyian Koruptor Kredit Fiktif yang Menyamar Sebagai Pengantar Galon Air
--
TOLIMAG – Sebuah drama pelarian panjang dari seorang buronan kasus korupsi kelas kakap akhirnya menemui titik akhir yang tragis namun adil. Edi Naryanto (51), mantan bendahara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Warnasari Cilacap, Jawa Tengah, berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Penangkapan yang dilakukan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI serta Tim Intelijen Kejati Jawa Barat ini menarik perhatian publik secara luas. Pasalnya, demi menghindari kejaran aparat hukum selama sepuluh tahun, sang koruptor nekat menurunkan drastis standar hidupnya dan menyamar sebagai tukang pengantar galon air isi ulang di kawasan Bandung.
Baca lainnya: Modus Manipulasi HS Code Komoditas Pulp yang Menjerat PT Toba Pulp Lestari Tbk Sebagai Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah
Kasus hukum yang menjerat Edi Naryanto sebenarnya berakar pada tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada periode tahun 2013 hingga 2015. Saat menjabat sebagai bendahara, Edi bersama tiga orang rekannya melakukan rekayasa penyaluran kredit fiktif di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan licik. Komplotan ini mendaftarkan sebanyak 184 nasabah untuk mencairkan dana kredit. Namun, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ditemukan fakta mengejutkan bahwa 64 nama di antaranya merupakan nasabah fiktif atau data palsu yang sengaja dimanipulasi.
Rincian Kronologi
Berikut rincian kronologi, modus kasus, dan proses penangkapannya yang sempat viral di masyarakat:
- Modus Kredit Fiktif: Kasus ini berakar pada penyaluran kredit fiktif di lingkup PTPN IX Warnasari Cilacap yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,74 miliar. Edi memanipulasi data dengan mendaftarkan 64 nasabah fiktif untuk mencairkan dana tersebut.
- Putusan Hukum & Status Buron: Setelah kasusnya terkuak dan diputus bersalah oleh pengadilan, Edi justru memilih melarikan diri pada tahun 2016 sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, menjadikannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Baca lainnya: Lebih dari 300 Siswa dan Guru di Agam Sumatera Barat Keracunan MBG, Gubernur Desak Penutupan Dapur
2. Strategi Pelarian: Menyamar Jadi Pekerja Kasar
- Pernah bekerja sebagai tukang las dan buruh harian lepas.
- Menetap cukup lama di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang, Bandung, untuk bekerja sebagai petugas pengantar galon air isi ulang.
Selama satu dekade pelariannya, Edi menerapkan strategi hidup berpindah-pindah kota untuk memutus jejak digital dan intelijen. Ia diketahui sempat melarikan diri dari wilayah Cilacap hingga akhirnya menetap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Demi menyambung hidup sekaligus mengelabui warga lokal, pria paruh baya ini berganti-ganti pekerjaan kasar.
Baca lainnya: Rilis September 2026! Fakta Menarik Mini Album ‘DOPAMINE’ D.O. EXO yang Rilis Lewat Blitzway
Ia tercatat pernah bekerja sebagai tukang las hingga buruh harian lepas. Hingga pada beberapa tahun terakhir, Edi memutuskan bekerja di sebuah depot air minum isi ulang dan mengemban tugas sebagai kurir yang mengantarkan galon pesanan konsumen ke rumah-rumah warga di kawasan Jalan Raya Kopo-Soreang, Bandung.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis siang di wilayah Cilempeni, Ketapang, Kabupaten Bandung. Edi disergap petugas tanpa perlawanan saat ia tengah mengenakan pakaian kerja kasarnya dan bersiap mengantarkan galon air pesanan pelanggan.
Setelah identitasnya dipastikan, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani sisa masa hukuman penjaranya.
Dengan tertangkapnya Edi, pihak Kejaksaan kembali menegaskan sebuah pesan kuat kepada para koruptor bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang benar-benar aman dari jerat hukum negara.