Wednesday 16th of September 2026

Fahd A Rafiq Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN, KPK Tetapkan Delapan Orang Tersangka

Fahd A Rafiq Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN, KPK Tetapkan Delapan Orang Tersangka

--

TOLIMAG - Inilah berita tentang Fahd A Rafiq yang sedang ramai diperbincangkan netizen. Simak sampai habis agar kamu tidak ketinggalan berita panas ini!

Di era serba digital ini, banyak sekali informasi yang beredar karena kita dapat dengan mudah membagikan apapun. Maka dari itu, media sosial tidak pernah kehabisan topik panas untuk diperbincangkan. Kali ini Fahd A Rafiq ikut terseret dalam kasus korupsi ATR/BPN.

Ingin tahu kisah lebih lanjutnya? Baca sampai habis ya!

Baca lainnya: Alasan Video Mindfulness Maudy Ayunda Dianggap 'Tone Deaf' oleh Masyarakat Luas, Dianggap Abai Tentang Realitas Sosial

Kasus Korupsi Fahd A Rafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Fahd El Fouz, alias Fahd Arafiq (FEZ), ketua Komite Eksekutif Pusat Partai Golkar, menerima dana yang terkait dengan dugaan tindakan korupsi di Kementerian Agraria dan Pengelolaan Tanah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan ini muncul selama penyelidikan kasus dugaan penyuapan terkait akuisisi hak guna bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana tugas Direktur Investigasi KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Fahd adalah individu yang diduga sebagai informan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“FEZ adalah salah satu pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri dan juga bertindak sebagai penerima dana,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu, 16 September 2026. KPK menduga uang tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF). Keduanya juga merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.

Uang tersebut diduga dikumpulkan terkait dengan administrasi layanan pertanahan di berbagai tingkatan, dari Kantor Pertanahan dan Kantor Daerah hingga Kementerian ATR/BPN. Erwin dan Muhammad Fakhry diduga mentransfer uang tersebut kepada Arif Sugiyanto, yang juga diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada FEZ,” kata Taufik. Berdasarkan dugaan tersebut, KPK terus menyelidiki asal usul uang, tujuan penggunaannya, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga memberikan dan menerima uang tersebut.

Baca lainnya: Innalillahi! Serda Ahmad Muzammil Ditemukan Meninggal Dunia Usai Diduga Dikeroyok Senior

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran KPK di wilayah metropolitan Jakarta pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak milik tanah (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK Tetapkan Delapan Orang Tersangka

Sehari usai OTT, KPK berhasil mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Ketertiban Wilayah dan Tanah di Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Ketua dan Direktur PT Summarecon Agung Tbk; dan Rizal Pahlevi, yang diduga bertindak sebagai perantara atau orang kepercayaan Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz (juga dikenal sebagai Fahd Arafiq), Erwin Fakhry, dan Muhammad Fakhry. KPK mengindikasikan bahwa keempat orang kepercayaan ini diduga merupakan rekan Menteri Nusron Wahid.

Investigasi masih berlangsung. KPK juga terus menyelidiki kemungkinan adanya aliran uang dan orang lain yang diduga terkait dengan administrasi layanan teritorial di Kementerian ATR/BPN.

Itulah informasi tentang Fahd A Rafiq atas dugaan kasus korupsi yang perlu kamu tahu. Ikuti kami terus untuk update berita Fahd A Rafiq terkini!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST