Rekam 20 Konten Mesum Sesama Jenis di Bogor, Pemeran Vlog 'A Day in My Life' Ternyata Idap HIV
--
TOLIMAG – Jagat media sosial di tanah air digemparkan oleh perkembangan terbaru dari kasus beredarnya rekaman video bermuatan asusila yang dikemas menggunakan konsep dokumentasi harian mini vlog. Menggunakan kata kunci pencarian 'A Day in My Life Zaefier', video syur yang melibatkan pasangan sesama jenis tersebut mendadak viral di platform TikTok dan X (Twitter).
Merespons keresahan masyarakat, aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Bogor bergerak cepat melakukan penindakan hukum hingga berhasil membongkar identitas serta riwayat kesehatan mengejutkan dari para pelaku.
Baca lainnya: Berapa Harta Kekayaan Sirajudin Lasena? Simak Rincian LHKPN Bupati Bolaang Mongondow Utara yang Ditangkap KPK
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengonfirmasi bahwa perkara video bermuatan pornografi ini telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dua orang pria yang menjadi pemeran utama sekaligus pembuat video asusila berdurasi pendek tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diidentifikasi oleh kepolisian dengan inisial MR (27) yang merupakan warga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dan MA (24), seorang pemuda asal Kabupaten Cianjur.
Fakta paling mengejutkan terungkap setelah pihak kepolisian melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dan laboratorium pasca-penangkapan. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membeberkan bahwa tim penyidik langsung membawa tersangka MR dan MA ke bagian Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) Polres Bogor untuk memastikan kondisi fisik mereka. Hasil tes medis dan laboratorium secara valid menunjukkan bahwa kedua pria pelaku video menyimpang tersebut positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Terkait kronologi penangkapan, tim siber berhasil melacak keberadaan kedua tersangka yang sempat berpindah tempat.
Petugas kepolisian akhirnya melakukan penangkapan paksa di sebuah kawasan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat proses penangkapan, petugas terpaksa menerapkan protokol kesehatan ketat dengan mengenakan masker dan sarung tangan medis setelah adanya indikasi awal riwayat penyakit menular seksual yang diderita oleh kedua pelaku tersebut.
Baca lainnya: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Erin Wartia ke Mahkamah Kehormatan Dewan Terkait Dugaan Intervensi Kasus Hukum
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, polisi mengungkap fakta bahwa MR dan MA baru saling mengenal selama kurang lebih dua bulan, tepatnya sejak Juli 2026. Hubungan instan yang terjalin lewat aplikasi pertemanan khusus sesama jenis tersebut langsung berlanjut pada kesepakatan komersial untuk memproduksi konten video pornografi gay. Dari rekam jejak digital yang disita, kedua tersangka tercatat sudah memproduksi sedikitnya 20 video asusila dalam kurun waktu singkat.
Modus operandi yang mereka gunakan tergolong rapi dengan memanfaatkan tren konten populer 'A Day in My Life'. Rekaman video diawali dengan visual normal seolah-olah memperlihatkan aktivitas harian biasa, lengkap dengan narasi suara latar. Namun, di tengah hingga akhir rekaman, konten tersebut berubah drastis menampilkan adegan hubungan seksual tidak senonoh. Aktivitas perekaman video luar ruang dilakukan di beberapa tempat, termasuk di sebuah area perkebunan terbuka di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, serta di kawasan Jakarta Timur dan Depok.
Polisi juga memastikan bahwa motif utama di balik pembuatan video porno sesama jenis ini sepenuhnya didorong oleh faktor ekonomi. MR dan MA memperjualbelikan video hasil produksi mereka melalui platform media sosial eksklusif berbayar yang dibuat dalam komunitas grup tertentu. Setiap pengguna internet yang ingin bergabung dan mendapatkan kode akses ke dalam grup premium tersebut diwajibkan membayar tarif masuk sebesar Rp 150 ribu per sekali akses. Dari skema bisnis haram ini, kedua pelaku dilaporkan telah meraup keuntungan komersial hingga belasan juta rupiah.
Kini, MR dan MA telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Pondok Rajeg demi kelancaran proses hukum. Akibat perbuatan asusila yang sengaja dikomersilkan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Penyidik menegaskan bahwa keduanya bukan lagi berstatus pelajar dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atas tindakan memproduksi, mengedarkan, dan menjual konten bermuatan melanggar kesusilaan di ruang siber.