Tuesday 22nd of September 2026

Investigasi Temukan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025, Kini Tuai Polemik

Investigasi Temukan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2025, Kini Tuai Polemik

--

TOLIMAG – Nama Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (41), terpidana kasus kekerasan seksual tingkat tinggi terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur kembali menjadi pusat perhatian dan kegemparan di ruang publik. Kabar mengejutkan datang dari hasil investigasi media asing yang mengungkap fakta bahwa anak dari pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah tersebut ternyata sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan dan menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).

Berdasarkan informasi resmi yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mas Bechi telah resmi mendapatkan status pembebasan bersyarat sejak tanggal 20 Agustus 2025.

Baca lainnya: Link Anin Yoya Video Viral di X dan Tiktok: Isinya Bikin Penasaran Sekaligus Merinding Netizen

Langkah integrasi sosial ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 15 Agustus 2025. Kabar ini mengejutkan banyak pihak mengingat vonis awal yang dijatuhkan kepadanya tergolong berat.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Mas Bechi atas tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri. Jika merujuk pada hitungan kalkulasi murni tanpa pengurangan, terpidana seharusnya baru berhak mengajukan permohonan bebas bersyarat pada pertengahan tahun 2027 dan baru akan menyelesaikan masa pidana murninya pada tahun 2029 mendatang.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, tempat di mana Mas Bechi menjalani masa kurungan, menjelaskan bahwa percepatan masa hukuman ini terjadi karena yang bersangkutan mendapatkan akumulasi remisi atau pengurangan masa pidana yang cukup signifikan, yakni total sekitar 3 tahun.

Remisi tersebut diberikan berkala setiap hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan karena terpidana dinilai berkelakuan baik dan mematuhi seluruh regulasi serta program pembinaan selama berada di dalam sel tahanan.

Baca lainnya: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Erin Wartia ke Mahkamah Kehormatan Dewan Terkait Dugaan Intervensi Kasus Hukum

Namun, pembebasan yang terkesan diam-diam ini memicu protes keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para korban dan saksi kunci yang dulu berjuang membongkar kasus ini. Melalui pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para penyintas mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak lapas maupun kementerian terkait kebebasan sang pelaku. Hal ini menimbulkan rasa cemas dan trauma mendalam bagi para korban yang kini masih berupaya memulihkan kondisi psikologis mereka.

Sorotan tajam juga datang dari jajaran legislatif. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka secara terbuka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka dokumen asesmen risiko serta rincian lengkap mengenai tanggal dan jenis remisi yang diterima oleh Mas Bechi. Menurut Rieke, transparansi informasi publik dalam kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan sangat penting agar tidak muncul preseden buruk atau kesan bahwa pelaku dari kalangan tokoh berpengaruh mendapatkan keistimewaan hukum di balik jeruji besi.

Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau fasilitas istimewa yang diberikan kepada Moch Subchi Azal Tsani. Ia menyatakan seluruh proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat telah melalui mekanisme administratif serta substansif yang ketat sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan yang berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa pandang bulu.

Baca lainnya: Heboh Chat Lawas Inisial 'Degoy', Nama Dewi Gita Terseret Rumor Andre Taulany

Publik tentu masih ingat bagaimana pelik dan dramatisnya proses penangkapan Mas Bechi pada Juli 2022 silam. Kala itu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur harus melakukan pengepungan ketat selama hampir 15 jam di kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang karena adanya barikade dan perlawanan dari ratusan massa simpatisan serta pihak keluarga yang berusaha menyembunyikan pelaku. Kini, setelah melewati dinamika hukum yang panjang, Mas Bechi dikabarkan telah kembali ke lingkungan keluarganya di Jombang dengan status wajib lapor di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST