Tuesday 22nd of September 2026

Kronologi OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan 14 Orang di Tiga Wilayah Berbeda dan Sitaan Ratusan Juta

Kronologi OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan 14 Orang di Tiga Wilayah Berbeda dan Sitaan Ratusan Juta

--

TOLIMAG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Indonesia tengah, tepatnya menyeret kepala daerah dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut / Boltara), Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan total 14 orang dari berbagai unsur kedinasan dan swasta.

Informasi mengenai penangkapan massal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini dilakukan secara simultan dan terkoordinasi di tiga wilayah geografis yang berbeda, yaitu di DKI Jakarta, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Sulawesi Utara), serta di wilayah Provinsi Gorontalo. Langkah bergerak cepat ini diambil demi mengamankan para pihak sebelum terjadi penghilangan barang bukti.

Baca lainnya: Membedah Kasus Link Video 'Yank Uwes Yank' di Banyuwangi: Penegakan Hukum dan Bahaya Link Phishing

Secara rinci, dari total 14 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini, sebanyak 5 orang diamankan oleh tim KPK di wilayah Jakarta. Salah satu dari lima orang yang ditangkap di ibu kota tersebut adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara aktif, Sirajudin Lasena. Sementara itu, 8 orang lainnya berhasil diamankan di wilayah Sulawesi Utara—termasuk di lingkungan kantor pemerintah daerah Bolmut—dan 1 orang sisanya ditangkap di wilayah Gorontalo.

Pihak-pihak yang diamankan oleh penyidik KPK memiliki latar belakang profesi dan jabatan yang beragam. Selain sang kepala daerah, jajaran yang ikut diangkut oleh petugas terdiri dari Kepala Dinas, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang diduga kuat mengetahui jalannya aliran dana, serta sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor atau penyedia jasa konstruksi dalam proyek pemerintah.

Selain mengamankan belasan orang terperiksa, dalam operasi tangkap tangan kali ini tim penindak KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Duit yang disita sebagai barang bukti tersebut dalam pecahan mata uang rupiah dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tunai ini diduga kuat merupakan bagian dari fee proyek atau uang suap yang diserahkan oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan pemenangan tender.

Kasus korupsi yang melilit Bupati Bolmut dan belasan orang lainnya ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik suap-menyuap dalam pengerjaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur fisik daerah. Secara spesifik, penyidik KPK mengendus adanya ketidakberesan dan kongkalikong anggaran pada proyek pembangunan jalan yang berada di bawah kendali teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran berjalan.

Baca lainnya: Kebakaran Melanda Kompleks Pasar Mobil Kemayoran Diduga Akibat Korsleting Listrik, 22 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Pasca-penangkapan, skema pemeriksaan dilakukan secara terpisah demi efektivitas waktu. Lima orang terperiksa yang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Sirajudin Lasena, langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan substantif di ruang interogasi. Sementara sembilan orang lainnya yang ditangkap di daerah menjalani proses pemeriksaan awal dengan meminjam fasilitas ruangan di Polres atau Polda setempat.

Hingga saat ini, status hukum dari 14 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus sebagai terperiksa atau saksi teraman. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak tindakan penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atau dilepaskan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST