Guru SD di Sleman Dibacok Wali Murid Pakai Parang Perkara Miskomunikasi Soal Jajanan Kantin, Gelap Mata Karena Salah Paham
--
TOLIMAG — Dunia pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan nyata yang menimpa seorang tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, menjadi korban penganiayaan berat setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang oleh salah seorang wali murid. Insiden tragis ini diduga kuat dipicu oleh adanya masalah salah paham atau miskomunikasi antar kedua pihak.
Korban pembacokan diidentifikasi merupakan seorang guru laki-laki berinisial HK yang berusia 40 tahun, warga Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
Sedangkan pelaku penganiayaan adalah seorang pria berinisial TM alias S yang berusia 44 tahun, warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek serius pada bagian lengan kiri dan harus mendapatkan penanganan medis darurat.
Baca lainnya: Gara-Gara Parang Dibalas Garpu, Petani Lansia di OKU Selatan Tewas Mengenaskan Usai Duel
Kronologi Kejadian Pembacokan di Lingkungan Sekolah
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada siang hari, tepatnya pada hari Jumat sekitar pukul 12.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di area kompleks SD Negeri Ledoknongko yang terletak di wilayah Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh beberapa staf sekolah yang berada di lokasi.
Kejadian bermula ketika pelaku TM mendatangi sekolah dengan kondisi emosi yang sudah tersulut. Begitu bertemu dengan korban HK di lingkungan sekolah, pelaku langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis parang panjang yang sengaja dibawanya dari rumah. Tanpa basa-basi, TM mengayunkan parang tersebut ke arah tubuh korban. HK yang terkejut mencoba menangkis menggunakan tangan kirinya, mengakibatkan parang mengenai lengan kirinya hingga bersimbah darah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Turi, terungkap bahwa motif di balik aksi gelap mata pelaku dipicu oleh masalah miskomunikasi terkait anak pelaku. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, anak dari pelaku merupakan salah satu siswa berkebutuhan khusus (ABK) yang menempuh pendidikan di sekolah dasar negeri tersebut.
Persoalan bermula ketika anak pelaku diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar, yang kemudian memicu teguran dari pihak pengelola kantin atau guru. Informasi mengenai kejadian tersebut sampai ke telinga pelaku TM dengan narasi yang salah, sehingga pelaku menyimpulkan bahwa anaknya telah mendapatkan perlakuan tidak baik atau intimidasi dari pihak sekolah.
Baca lainnya: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Tindak Korupsi Gratifikasi dan TPPU
Tanpa melakukan klarifikasi atau tabayun terlebih dahulu kepada guru kelas, pelaku langsung naik pitam dan memutuskan mendatangi sekolah sambil membawa senjata tajam.
Pasca kejadian pembacokan tersebut, pihak sekolah segera melaporkan insiden kekerasan ini ke Polsek Turi dan Polresta Sleman. Petugas kepolisian bertindak cepat dengan langsung mengamankan pelaku TM alias S beserta barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan untuk menganiaya korban. Korban HK segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan jahitan medis pada luka lengannya.
Saat ini, tersangka TM telah resmi ditahan di sel tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam di lingkungan institusi pendidikan, tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.