Siapa Adi Nugroho Nur Wichaksono? Kasi Kamtib Lapas Cibinong yang Terseret Kasus Miras Mewah
--
TOLIMAG – Nama seorang perwira pemasyarakatan, Adi Nugroho Nur Wichaksono, mendadak menjadi perbincangan hangat di ruang publik nasional. Sosoknya terseret dalam sorotan tajam setelah tim dari Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menemukan berbagai fasilitas mewah serta botol minuman keras (miras).
Dalam perkembangannya, Adi Nugroho Nur Wichaksono diidentifikasi sebagai pemilik dari sejumlah minuman beralkohol jenis anggur merah atau wine yang ditemukan oleh tim Ombudsman di kawasan kompleks perumahan dinas lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, membenarkan temuan barang tersebut namun meluruskan bahwa minuman keras itu merupakan konsumsi pribadi milik Adi yang disimpan di dalam kulkas rumah dinasnya, bukan berada di dalam area sel kantor atau blok hunian narapidana.
Baca lainnya: Video 27 Detik Banyuwangi Viral, Terungkap Fakta Konten Parodi Milik Miss Cendut yang Bikin Netizen Penasaran
Berdasarkan rekam jejak kariernya, Adi Nugroho Nur Wichaksono merupakan seorang alumni sekolah kedinasan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) yang kini berganti nama menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Pria kelahiran 1 November 1985 ini memiliki gelar akademik A.Md.I.P., S.H.. Ia mulai resmi mengemban amanah jabatan strategis sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) di Lapas Cibinong sejak bulan Agustus 2024 lalu.
Sebagai seorang Kasi Kamtib, Adi sebenarnya mengemban tugas pokok yang sangat krusial, yakni merencanakan, mengatur, dan mengendalikan seluruh jalannya administrasi keamanan serta menegakkan tata tertib disiplin di lingkungan lapas.
Ia juga berwenang memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi warga binaan maupun oknum pegawai yang kedapatan melanggar hukum. Sebelum dipindahtugaskan ke Cibinong, Adi sempat bertugas di Lapas Kelas IIA Kendal serta Lapas Kelas I Semarang, di mana ia bahkan pernah dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun.
Seiring mencuatnya kasus ini, profil dan laporan harta kekayaan (LHKPN) milik Adi Nugroho Nur Wichaksono langsung dikuliti oleh publik dan netizen.
Baca lainnya: Terkuak! Ini Motif Pembunuhan Sadis Wanita di Tempat Cuci Steam Motor Cipondoh, Polisi Ringkus Pria Asal Magetan
Berdasarkan data laporan terbarunya, harta kekayaan Adi menjadi sorotan karena bernilai minus sekitar Rp 273 juta akibat catatan hutang finansial yang cukup besar. Penyelidikan internal kini terus berjalan guna memastikan ada tidaknya keterkaitan antara fasilitas hunian dinas tersebut dengan pembiayaan dari para narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Cibinong.