Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Periode Oktober-Desember, Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Rp 12 Triliun
--
TOLIMAG – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengembalian program bantuan sosial yang sangat dinantikan oleh para pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode kuartal IV.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dari jajaran kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik, memperkuat daya beli buruh, serta memberikan bantalan finansial di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan hasil keputusan tersebut seusai menghadiri rapat terbatas bersama jajaran menteri dan presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam keterangannya, Airlangga menegaskan bahwa alokasi BSU kali ini akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh penjuru Indonesia. Besaran bantuan tunai ditetapkan senilai Rp 300.000 per bulan yang akan diakumulasikan dan disalurkan secara sekaligus sebesar Rp 900.000 untuk tiga bulan.
Baca lainnya: Resmi Meluncur! Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Tecno Camon 50 Pro 5G di Indonesia, Bawa Chipset Dimensity 7400 Ultimate
Guna merealisasikan program perlindungan masyarakat berskala masif ini, pemerintah telah menghitung estimasi kebutuhan fiskal negara. Anggaran belanja negara yang disiapkan untuk menopang penyaluran BSU kuartal IV ini diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.
Dana jumbo tersebut nantinya akan dialokasikan secara merata kepada para pekerja yang terdaftar secara sah dan memenuhi seluruh kualifikasi administratif yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
Mengenai kepastian tanggal pencairan, hingga saat ini pemerintah secara bertahap tengah mematangkan regulasi pelaksanaan operasionalnya. Namun, jadwal penyaluran dipastikan berjalan pada periode bulan Oktober, November, dan Desember.
Sistem pencairan akan memanfaatkan mekanisme transfer perbankan secara langsung (direct transfer) ke rekening masing-masing pekerja guna meminimalisir risiko adanya potongan liar maupun penyimpangan dana di lapangan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang menyelaraskan data calon penerima manfaat bantuan.
Baca lainnya: Geger Air Sungai Brantas Malang Mendadak Berubah Warna Menjadi Ungu Gelap, Diduga Berasal Dari Limbah Industri
Ketentuan detail mengenai ambang batas upah maksimal pekerja yang berhak menerima serta persyaratan masa keaktifan kepesertaan jaminan sosial masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan resmi dalam beberapa hari ke depan. Pekerja diimbau pantau kanal resmi pemerintah guna menghindari maraknya hoaks pendaftaran BSU palsu.