Bejat! Ayah dan Anak Pengasuh Ponpes di Tajurhalang Bogor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modus Terapi Bekam dan Cek Keperawanan
--
TOLIMAG - Institusi pendidikan berbasis keagamaan kembali tercoreng oleh tindakan asusila yang di luar batas kemanusiaan. Kasus dugaan kekerasan seksual berskala masif dilaporkan melanda salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aimmatul Arba'ah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara resmi telah menetapkan pengasuh utama dan anak kandungnya sebagai tersangka.
Para tersangka yang diamankan merupakan figur sentral di lembaga tersebut, yakni sang pimpinan tertinggi yayasan berinisial N (53) yang akrab disapa dengan panggilan Buya, serta putra kandungnya berinisial S (28) yang juga bertindak sebagai staf pengajar aktif di ponpes.
Baca lainnya: Bayi Alena Meninggal di Usia 24 Hari, Dugaan Dicekoki Telur Mentah Oleh Sang Nenek
Kasat Reskrim Polres Metro Depok melalui Kanit PPA, AKP Tamar, membenarkan bahwa tersangka N kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Bojonggede, sementara tersangka S dikenai wajib lapor dengan pengawasan melekat.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amalbi, aksi bejat bin keji ini diduga kuat telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yaitu sejak tahun 2019 silam. Jumlah santriwati yang menjadi korban keganasan seksual ayah dan anak ini diperkirakan mencapai 12 hingga 13 anak di bawah umur, meskipun sejauh ini baru tiga orang tua korban yang secara resmi berani melayangkan Laporan Polisi (LP).
Modus operandi kriminal yang dilancarkan oleh tersangka N alias Buya tergolong sangat manipulatif dengan memanfaatkan relasi kuasa agama dan doktrin ketaatan santri.
Pelaku kerap memanggil korban untuk mengikuti agenda pengajian privat pada jam malam di atas pukul 21.00 WIB. Dalam bilik tertutup tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan fisik yang melanggar norma dengan dalih memberikan pengobatan bekam medis serta melakukan metode pemeriksaan keperawanan.
Korban yang rata-rata masih berusia 15 tahun tidak berani melakukan perlawanan langsung maupun melapor lantaran kerap diintimidasi menggunakan ancaman sanksi spritual keagamaan serta dibayangi rasa takut yang mendalam.
Baca lainnya: Bilqis Luvena Lanjut Part 4? Link Video Full Durasi HD Buruan Download Fix Bikin Merinding!
Skandal ini akhirnya pecah ke permukaan setelah salah seorang korban yang mengalami trauma psikologis berat memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang langsung memicu amarah besar dari warga desa sekitar.
Merespons mencuatnya kejahatan asusila ini, puluhan warga Desa Sukmajaya mendatangi lokasi dan melakukan tindakan tegas dengan menutup total serta menyegel seluruh aktivitas operasional Pondok Pesantren Al-Aimmatul Arba'ah. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan dengan sangat tegas menggunakan jeratan berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena status pelaku sebagai pendidik.