Thursday 15th of October 2026

Bareskrim Polri Ringkus 9 Tersangka Korporasi Bidang Kelapa Sawit Terkait Karhutla Kalimantan

Bareskrim Polri Ringkus 9 Tersangka Korporasi Bidang Kelapa Sawit Terkait Karhutla Kalimantan

--

TOLIMAG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dari unsur korporasi sawit atas Karhutla di Kalimantan. Sembilan tersangka tersebut ditindak atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama 3 bulan tak kunjung padam.

Korporasi Sawit tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan. “Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sampai saat ini, polisi suduah menangani 98 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana karhutla yang turut melibatkan korporasi. Laporan tersebut disebar di 10 Polda jajaran, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Baca lainnya: Polisi Tegaskan Korban Pembacokan di Yahukimo Murni Warga Sipil, Bantah Isu Anggota Intelijen

Pipit memerinci, Polda Kalimantan Barat menangani 33 LP dengan 7 tersangka, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 LP dengan 1 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan menangani 11 LP dengan satu tersangka.

Laporan lainnya meliputi Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 LP, Polda Riau enam LP, Polda Kalimantan Timur tujuh LP, Polda Kalimantan Utara tiga LP, Polda Lampung tiga LP, Polda Jambi dua LP, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu LP, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu LP.

Laporan-laporan tersebuh tengah berproses serta segera dilakukan penetapan tersangka korporasi. “Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

 

Pipit memastikan bahwa seluruh korporasi yang terindikasi Karhutla bergerak di bidang usaha kelapa sawit. Ia mengaku akan mengungkapkan informasi lebih lanjut perihal perkara tersebut seusai analisis selesai dilakukan.

Baca lainnya: Fenomena Konten Ayam Geprek Apato Jepang Viral di TikTok, Isinya Bikin Penasaran Warganet

“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” pungkasnya.

Ketika ditanya mengenai bidang usaha serta dugaan modus korporasi yang menjadi tersangka, Pipit menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, ia belum memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan pembukaan lahan. “Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ungkapnya.

“Sampai dengan 13 Oktober 2026 penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar,” jelas dia.

Pipit menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ia berharap penegakan hukum dapat mengubah pandangan masyarakat terutama yang menganggap pembakaran sebagai cara mudah dan murah unbtuk membuka lahan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST