Tuesday 18th of August 2026

Soal Isu Penyakit 3 Huruf Ruben Onsu, Kubu Sarwendah Klaim Kantongi Bukti Medis dan Siap Bawa Bukti ke Sidang

Soal Isu Penyakit 3 Huruf Ruben Onsu, Kubu Sarwendah Klaim Kantongi Bukti Medis dan Siap Bawa Bukti ke Sidang

--

TOLIMAG - Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya mengklaim telah mengantongi bukti medis valid terkait isu penyakit tiga huruf yang menyeret nama mantan suaminya, Ruben Onsu. Seluruh rekam medis dan hasil laboratorium selama 11 tahun pernikahan tersebut rencananya akan diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan sengketa hak asuh anak.

Kuasa hukum Sarwendah menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak membeberkan secara spesifik jenis penyakit yang dimaksud kepada media demi menjaga privasi keluarga.

Kendati demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh berkas yang mereka miliki didapat secara sah selama kurun waktu 11 tahun usia pernikahan kedua selebritas tersebut. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas perkembangan dinamika persidangan yang berfokus pada kepentingan terbaik bagi masa depan anak-anak mereka.

Baca lainnya: King Nassar Ungkap Status Hubungan Sebenarnya dengan Ipar Syahrini, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Baca lainnya: Link Baca The Perfect Contract Chapter 14 Bahasa Indonesia, Hanya Hong Jooyi yang Berani Menyuruh CEO Menunggu

Baca lainnya: Baca Manga Tomodachi Game Bahasa Indonesia Full Chapter, Ketika Sebuah Pertemanan Diuji dengan Uang!

Di sisi lain, kubu Ruben Onsu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebelumnya sempat menunjukkan dokumen hasil laboratorium ke hadapan media.

Dalam berkas pemeriksaan tersebut, dinyatakan bahwa hasil tes kesehatan Ruben menunjukkan indikator non-reaktif atau negatif terhadap virus HIV. Langkah tersebut dilakukan pihak Ruben sebagai upaya meluruskan sekaligus meredam spekulasi liar serta rumor negatif yang telanjur berkembang di ranah publik dan media sosial.

Fakta di Balik Isu Penyakit Tiga Huruf

Perbincangan hangat di media sosial ini melibatkan argumen dari kedua belah pihak:
  • Bukti di Persidangan: Kuasa hukum Sarwendah menyatakan tidak akan membeberkan secara spesifik jenis penyakit tersebut ke media demi menjaga privasi. Seluruh rekam medis asli dan hasil laboratorium yang diperoleh selama 11 tahun pernikahan mereka hanya akan dibuka di hadapan majelis hakim.
  • Bantahan Kubu Ruben Onsu: Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sebelumnya sempat menunjukkan dokumen hasil tes laboratorium ke media yang menyatakan Ruben non-reaktif (negatif) terhadap HIV untuk meredam spekulasi liar.
  • Kejanggalan Dokumen: Kubu Sarwendah menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data identitas, seperti perubahan tanggal lahir pada kertas hasil laboratorium yang ditunjukkan pihak lawan, sehingga meminta pihak lab untuk tetap menjaga integritas riwayat pemeriksaan. 

Baca lainnya: TTS Bisa Dilihat Namun Tidak Bisa Disentuh, Kadang Ada Kadang Nggak Ada, Jangan Ngadi-Ngadi Ya Jawabnya

Baca lainnya: Jadwal Kapal Laut dari Balikpapan-Parepare Agustus 2026, Lengkap dengan HargaTiket dan Cara Pesan

Baca lainnya: Baca MANGA One Piece Chapter 1124 Bahasa Indonesia, Hampir Saja Seluruh Awak Kapal Jadi Santapan Monster Cacing

  • Tantangan Pemeriksaan: Menanggapi klaim Sarwendah, pihak Ruben Onsu berbalik menantang dan meminta agar Sarwendah juga ikut menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh jika memang ingin membuktikannya di pengadilan

Merespons klaim dan keberatan dari pihak mantan istrinya, kubu Ruben Onsu tidak tinggal diam. Mereka melayangkan tantangan balik dan meminta agar Sarwendah juga turut menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh dan transparan.

Pihak Ruben menilai bahwa jika isu kesehatan ini ingin dijadikan sebagai salah satu poin pertimbangan dalam sengketa hak asuh anak di pengadilan, maka kedua belah pihak harus sama-sama membuktikannya secara adil di hadapan hukum.

Melalui saling lempar argumen dan bukti medis ini, kelanjutan jalannya persidangan tertutup mereka dipastikan akan berjalan semakin ketat dan menarik perhatian publik luas.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST