Bejat! Eks Karyawan Hotel di Mataram Lombok Perkosa WNA Asal Inggris, Polda NTB Ringkus Pelaku
--
TOLIMAG – Polisi menangkap karyawan hostel berinisial BI alias S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG. BI ditahan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai Selasa, 22 September 2026.
"Penahanan kami lakukan mulai hari ini di Rutan Polda NTB," ungkap Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram.
Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Baca lainnya: Kronologi OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan 14 Orang di Tiga Wilayah Berbeda dan Sitaan Ratusan Juta
"Dengan ditemukannya bukti pidana, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan dalam status tersangka," ujarnya.
Pada gelar perkara tersebut, BI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta," ujarnya. Kasus dugaan rudapaksa itu terjadi di salah satu hostel yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pujawati menerangkan, penanganan perkara tersebut berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada Selasa (15/9/2026). Atas laporan tersebut, tim penyidik bertindak sigap melakukan serangkaian penyidikan hingga diterbitkannya laporan polisi Nomor 168 pada 16 Septemner 2026.
Baca lainnya: Apa Alasan Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian? Sempat Singgung Hidup Berantakan di Media Sosial
"Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan, sehingga perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/9/2026) hingga akhirnya ditahan pada Kamis (17/9/2026), " kata Pujawati.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Kuta Mandalika. Dari hotel tersebut tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain.
Ditemukan sebuah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, celana dalam, baju warna putih, serta hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali Internasional Hospital pada Jumat (11/9/2026) kemudian didukung hasil visum Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB.
“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan dengan denda maksimal Rp 300 juta. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Salah satunya satu unit flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban.