Terjaring Operasi Senyap Kasus Suap Proyek di Klaten Jawa Tengah, KPK Periksa 20 Orang Terkait Suap Pengadaan dan Audit Pemkab Klaten
--
TOLIMAG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan melakukan operasi senyap di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Tim penindakan lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengonfirmasi telah melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober. Salah satu pihak penyelenggara negara yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ke-23 sepanjang tahun 2026 ini adalah Bupati Klaten yang baru, Hamenang Wajar Ismoyo. Langkah hukum represif ini mengejutkan publik karena dilakukan berturut-turut hanya berselang dua hari setelah KPK melakukan OTT serupa di lingkungan BNPB Jakarta. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.03 WIB dengan pengawalan ketat tim penyidik. Baca lainnya: Ini Dia Spesifikasi OPPO A7 Pro Max, Dibekali Kamera Resolusi 2,5K Pada 30 fps Dijamin Makin Gacor! Berdasarkan pantauan di lokasi, politisi tersebut tampak turun dari mobil operasional hitam dengan mengenakan topi hitam, kacamata, serta masker medis putih untuk menutupi sebagian wajahnya dari sorotan kamera jurnalis. Hamenang langsung digiring masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai atas gedung tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun terkait kasus hukum yang menjerat dirinya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa dalam rangkaian operasi senyap yang digelar secara simultan di dua lokasi geografis berbeda, yakni di Klaten dan Jakarta, tim penyidik total mengamankan sebanyak 20 orang terperiksa. Sektor perorangan yang ikut ditangkap terdiri dari unsur kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, pihak swasta selaku kontraktor, serta dua orang oknum pegawai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara mengejutkan, satu di antara pegawai BPK yang ditangkap di Jakarta terkonfirmasi menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah. Kronologi penangkapan di lapangan bermula ketika tim penindakan KPK mendatangi Rumah Dinas Bupati Klaten pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian prosedur hukum, petugas membawa Hamenang menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Klaten menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Pemeriksaan awal terhadap bupati serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dilakukan secara tertutup di dalam Aula Satya Haprabu Mapolresta Klaten selama beberapa jam, sebelum akhirnya mereka diterbangkan menuju kantor pusat KPK di Jakarta. Selain mengamankan puluhan orang, tim penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah. Berdasarkan hasil proses penghitungan sementara yang dilakukan oleh petugas, jumlah nominal uang tunai yang dijadikan alat transaksi haram tersebut diperkirakan mencapai kisaran Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee atau commitment fee yang dikumpulkan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu dalam mendapatkan alokasi anggaran daerah. Baca lainnya: Profi dan Biodata DJ Una, Dikabarkan Batal Nikah dengan Andi Agum Djollo Apakah Benar? Lebih lanjut, Jubir Budi Prasetyo memaparkan bahwa konstruksi perkara dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini mencakup pengadaan barang dan jasa, pengurusan berbagai dokumen perizinan komersial, serta setoran ilegal dari sejumlah OPD di Pemkab Klaten. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga mendeteksi adanya indikasi pemberian suap dari pihak bupati yang ditujukan kepada oknum auditor BPK guna memanipulasi atau menyulap hasil audit laporan keuangan daerah agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Hingga berita ini diturunkan, status hukum dari Bupati Hamenang Wajar Ismoyo beserta 19 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan masih berstatus sebagai pihak terperiksa. Sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu tenggat maksimal selama 1x24 jam untuk melakukan gelar perkara (ekspose) internal guna menentukan pemenuhan unsur pidana dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi ke publik.