Jual Bensin Rp 200 Ribu per Botol ke WNA di Canggu Bali, Oknum Pengendara PCX Merah Dicari Polres Badung
--
TOLIMAG – Sebuah unggahan video amatir mendadak viral di berbagai platform media sosial setelah memperlihatkan aksi seorang pria beratribut ojek online (ojol) yang diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan harga fantastis kepada warga negara asing (WNA).
Insiden tersebut dinarasikan terjadi di kawasan pariwisata Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan rekaman yang beredar luas, oknum pria tersebut mempromosikan dan menjual BBM jenis penugasan atau subsidi dalam kemasan botol air mineral berukuran 1,5 liter dengan harga mencapai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per botol.
Aksi nekat oknum pengemudi ojol ini langsung memicu reaksi keras dari netizen dan menjadi sorotan aparat kepolisian setempat.
Hal ini disebabkan karena aksi spekulasi tersebut dilakukan di tengah situasi kelangkaan pasokan BBM yang memicu antrean panjang kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Denpasar dan Badung.
Baca lainnya: Akun Medsos Sarwendah Kena Banned 1 Tahun Imbas Posting Video Call Ruben Onsu, Kuasa Hukum Duga Ada yang Sengaja Report
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Badung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan guna mengidentifikasi identitas asli pria tersebut serta memastikan titik lokasi persis kejadian penembakan harga bensin eceran itu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, Ipda I Putu Yuni Sukaryawan, menjelaskan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal saat ini tengah memaksimalkan pengumpulan barang bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV). Meskipun dari hasil olah tempat kejadian perkara awal tidak ditemukan kamera pengawas yang menembak langsung ke titik transaksi, polisi tidak hilang akal. Aparat memanfaatkan jaringan integrasi kamera pengawas milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung yang berada di seputaran jalur utama Canggu.
Langkah penyisiran CCTV ini difokuskan pada pergerakan kendaraan bermotor yang melintas di sekitar waktu kejadian berdasarkan keterangan para saksi di lokasi. Saksi-saksi menyebutkan bahwa terduga pelaku menggunakan sepeda motor matik jenis Honda PCX berwarna merah saat menjajakan bensin eceran mahal tersebut kepada para turis asing. Kepolisian terus mengidentifikasi plat nomor kendaraan tersebut agar proses pemanggilan dan penegakan hukum dapat segera dilaksanakan secara akurat terhadap oknum yang memanfaatkan situasi sulit demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, kelangkaan pasokan BBM di Pulau Dewata memang memicu suburnya praktik jual-beli bensin eceran secara daring (online).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan maraknya akun-akun di platform TikTok, Facebook, hingga Threads yang menawarkan komoditas Pertalite maupun Pertamax dengan harga berkali-kali lipat dari harga resmi SPBU. Warga setempat bahkan terpaksa membeli bensin eceran bertarif Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol di media sosial demi menghindari antrean kendaraan yang mengular hingga berjam-jam di jalan raya.
Melihat fenomena yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum terukur terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan, penyalahgunaan, maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.
Baca lainnya: Gaduh Video Asusila Dewasa 13 Menit 3 Detik di Medsos, Manajemen Poltekkes Kemenkes Bandung Rilis Bantahan Resmi
Kepolisian bersama pihak terkait juga telah memperketat penjagaan dan pengawasan di area SPBU guna memastikan distribusi bahan bakar kembali normal dan merata ke masyarakat luas.
Kapolres Joseph Edward Purba menegaskan bahwa komoditas BBM bersubsidi seperti Pertalite diatur ketat oleh undang-undang dan dilarang keras untuk dilangsir menggunakan jerigen demi tujuan diperjualbelikan kembali demi margin keuntungan sepihak.
Pelaku penyalahgunaan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali pun secara terbuka mengimbau kepada masyarakat pariwisata, baik warga lokal maupun pelaku usaha, untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat jika menyaksikan indikasi praktik serupa. Langkah ini diharapkan mampu meredam gejolak sosial serta menjaga citra pariwisata Bali di mata internasional dari aksi pemerasan terselubung bermodus penjualan bensin eceran berharga tidak wajar.