Resmi Dibuka! Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031
--
TOLIMAG - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi untuk masa jabatan periode tahun 2026–2031.
Langkah rekrutmen berskala daerah ini dilakukan secara terbuka guna menjaring talenta-talenta terbaik dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas tinggi, serta kepedulian nyata terhadap kemajuan dunia edukasi nasional.
Kehadiran dan kedudukan hukum dari lembaga mandiri ini bersandarkan penuh pada payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dewan Pendidikan. Dalam klausul aturan tersebut, Dewan Pendidikan didefinisikan sebagai sebuah komite independen yang memiliki fungsi strategis dalam memberikan rekomendasi pertimbangan, dukungan logistik, serta pengawasan melekat terhadap implementasi kebijakan makro pendidikan di daerah.
Baca lainnya: Konten Video Mie Ayam Bareng Pacar Viral Isinya Ternyata Bikin Merinding! Download Sebelum Dihapus Admin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi memaparkan bahwa proses pemilihan kali ini dikemas secara transparan dan akuntabel demi menghindari adanya praktik nepotisme birokrasi.
Dewan Pendidikan ini nantinya akan diisi oleh tokoh-tokoh representatif yang berasal dari unsur masyarakat madani, meliputi perwakilan pakar atau ahli pendidikan, pengurus organisasi profesi keguruan, pengurus komite sekolah aktif, organisasi kemasyarakatan, serta kalangan dunia usaha.
Persyaratan administratif utama bagi warga negara yang ingin mendaftarkan diri di antaranya adalah memiliki latar belakang pendidikan formal minimal Sarjana (S1), berusia minimal 35 tahun, serta berdomisili sah secara hukum di wilayah administratif Kota Bekasi yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. Selain itu, pendaftar wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari lembaga atau organisasi profesi yang menaunginya sebagai bukti keaktifan sosial.
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam pakta integritas seleksi ini adalah kebersihan rekam jejak hukum calon peserta.
Pendaftar diwajibkan mengunduh dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam perkara hukum apa pun, serta tidak sedang menjalani vonis hukuman pidana terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika, maupun tindak pidana umum lainnya.
Masa jabatan bagi para anggota Dewan Pendidikan yang terpilih nantinya akan berlangsung selama lima tahun penuh, terhitung sejak tanggal pelantikan resmi oleh Wali Kota Bekasi. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan berkas panduan lengkap mengenai dokumen wajib dan pranala pendaftaran digital, Disdik telah menyediakan fasilitas barcode informasi pada platform media sosial resminya, atau dapat menghubungi layanan bantuan melalui WhatsApp Center Dinas Pendidikan Kota Bekasi di nomor 08119122939.