Wednesday 23rd of September 2026

Jasad Bayi Ditemukan dalam Ransel di Sebuah Rumah Kosong, Seorang Wanita Berinisial NJE Diselidiki Polisi

Jasad Bayi Ditemukan dalam Ransel di Sebuah Rumah Kosong, Seorang Wanita Berinisial NJE Diselidiki Polisi

--

TOLIMAG - Berikut adalah informasi mengenai Jasad Bayi Ditemukan dalam Ransel yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!

Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah penemuan Jasad Bayi di dalam Ransel di sebuah rumah kosong.

Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!

Baca lainnya: LINK Video Viral 19 Detik Pelajar SMKN 1 Cidaun di Cianjur Bermesraan di Gubuk, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Jasad Bayi Ditemukan dalam Ransel

Berawal dari bau menyengat yang tercium dari sebuah rumah tak berpenghuni di Dusun Suka Sari (RT 15), Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), seorang warga menemukan sesosok jenazah yang disembunyikan di dalam tas ransel pada hari Senin (21 September 2026).

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Rizky Tovaz, menyatakan bahwa penemuan tersebut bermula dari informasi seorang warga yang mencium bau tak sedap dari rumah itu; rumah tersebut dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang pulang kampung.

"Setelah menerima laporan mengenai penemuan jenazah bayi, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim INAFIS (Automated Fingerprint Identification System) Polres Kukar," ujarnya pada Selasa (22 September 2026).

Peristiwa ini terungkap sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, seseorang berinisial 'S' menerima informasi dari 'A' mengenai bau menyengat yang berasal dari rumah tersebut. Mendengar informasi itu, S mendatangi rumah tersebut bersama A untuk mencari sumber bau. Mereka masuk melalui pintu samping; kunci pintu itu sebelumnya memang telah dititipkan kepada A.

Begitu berada di dalam, keduanya mencari sumber bau yang semakin menyengat. A kemudian menemukan sebuah tas punggung yang tergantung di dinding dapur, tidak jauh dari kamar mandi.

Di dekat tas ransel tersebut, mereka juga menemukan bercak darah di lantai dapur. S melaporkan penemuan itu kepada ketua RT (RT 15) dan kemudian melapor ke Polsek Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 17.30 WITA, personel Polsek Tenggarong Seberang bersama tim INAFIS Polres Kukar tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan medis.

Baca lainnya: Kronologi OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Amankan 14 Orang di Tiga Wilayah Berbeda dan Sitaan Ratusan Juta

Usai olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melanjutkan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi memperoleh informasi mengenai seorang perempuan berinisial NJE yang diduga berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga mengamankan NJE di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, tim mendapatkan informasi mengenai orang yang dicurigai dan selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam pemeriksaan, NJE disebut mengakui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan anaknya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa bayi itu dilahirkan pada Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa yang berkaitan dengan kematian bayi tersebut terjadi pada hari yang sama dengan kelahirannya.

“Diduga, aksi tersebut dilakukan karena pelaku takut dan malu jika kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, polisi menetapkan NJE sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian bayi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah tas ransel warna hitam-biru merek Fila, baju kaos, pakaian bermotif bunga, karpet lantai, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.

Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 460 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Itulah informasi mengenai Jasad Bayi Ditemukan dalam Ransel yang wajib kamu tahu. Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita viral terbaru!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST