Nenek 62 Tahun Selundupkan 17 Gram Sabu di Dalam Ayam Goreng Krispi, Libatkan Tiga Narapidana
--
TOLIMAG – Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jalur kunjungan fisik.
Kali ini, modus yang dipergunakan pelaku tergolong sangat rapi dan tidak biasa, yakni dengan menyembunyikan kristal haram sabu-sabu ke dalam potongan daging ayam goreng krispi. Pengungkapan kasus ini bermula dari ketelitian petugas jaga yang menaruh curiga pada struktur makanan bawaan salah satu pengunjung.
Baca lainnya: Intip Isi Video Viral Malang 8 Vs 1 Full Durasi HD, Dijamin Bikin yang Nonton Langsung Syok!
Pelaku pembawa paket makanan tersebut diketahui merupakan seorang nenek lanska berinisial AM (62), warga asal Kota Surabaya. Kejadian bermula saat AM mendaftar pada loket jam besuk reguler untuk menjenguk salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika berinisial BSN (21).
Sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) keamanan yang ketat, seluruh barang bawaan berupa makanan matang wajib melalui pemeriksaan fisik manual di depan petugas penjaga pintu utama.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni Purnama Putera, memaparkan bahwa saat melakukan inspeksi, petugas mencium adanya kejanggalan dari bentuk geometris dan tekstur keras beberapa potong ayam goreng krispi tersebut.
Ketika daging ayam dibelah secara melintang menggunakan pisau dapur petugas, ditemukan empat buah plastik klip bening berukuran kecil yang sengaja ditanam di balik lapisan tepung tebal.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium awal dan penimbangan berat berkala, keempat klip plastik tersebut dikonfirmasi positif berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Baca lainnya: Gerai Indomaret di Pamekasan Dirobohkan Ekskavator oleh Massa, Diduga Karena Belum Kantongi Izin Ulama Setempat!
Rincian berat bruto masing-masing paket klip tersebut adalah 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram, sehingga jika diakumulasikan secara total mencapai berat bruto 17,11 gram. Temuan bernilai ekonomis tinggi ini langsung memicu pembatasan akses keluar-masuk area kunjung lapas demi sterilisasi TKP.
Interogasi mendalam yang dilakukan pihak pengamanan lapas mengungkap fakta bahwa aksi AM dikendalikan oleh jaringan internal penjara.
AM mengaku hanya dititipi oleh seseorang di luar atas perintah narapidana berinisial MAB (28). Penyelidikan lebih lanjut menyeret nama WBP lain berinisial DD (28) yang dituding bertindak sebagai pengatur komunikasi pengadaan barang dari balik sel. Pihak Lapas Porong kini telah menyerahkan AM, tiga narapidana terkait, serta barang bukti sitaan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan pidana lanjutan.